PEMBAHASAN
A. QS. Surat
al-mumtahana ayat 8
لا يَنْهَاكُمُ
اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٨)
B.
Terjemahan Ayat :
Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)[1]
C.
Ma’ani Mufrodat :
Kata أَنْ
تَبَرُّوهُمْ tabarruhum termbil dari kata (birr) yang berarti kebajikan
yang luas. Salah satu nama Allah swt adalah al-Bar. Ini karena
demikian luas kebajikan-Nya. Dataran yang terhampar dipersada bumi ini dinamai bar
karena luasnya. Dengan karena penggunaan kata tersebut oleh ayat diatas,
tercermin izin untuk melakukan aneka kebajikan bagi non muslim, selama tidak
membawa dampak negative bagi umat islam. jika kamu berbuat kebajikan dan
kebaikan kepada mereka. Maka hal yang demikian ini dapat menghilangkan
kesusahan dari hati orang-orang mu’min dan menyenangkan hati mereka. Dan Allah
menepati janjinya, lalu Allahpun memudahkan bagi kaum muslimin penaklukan
Mekkah, sehingga penduduk masuk islam, dan terjadilah bagi mereka saling kasih
dan sayang yang mereka inginkan. Kemudian, Allah memberikan keringanan kepada
mereka untuk berhubungan dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi mereka,
dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman serta memberikan bantuan dalam
pengusiran itu.[2]
Kataتُقْسِطُوا
terambil dari kata (qisth) yang berarti adil. Bisa juga diphami dalam
arti bagian. Pakar tafsir dan hokum Ibn’ Arabi memahaminya demikian dan atas
dasar itu menurutnya ayat di atas menyatakan: “Tidak melarang kamu member
(se)bagian dari harta kamu kepada mereka.”[3]
Kataإِلَيْهِمْkepada mereka
yang dirangkaikan dengan kata تُقْسِطُوا
itu sebagai isyarat bawha hal yang diperintahkan ini hendaknya dihantar hingga
sampai kepada mereka. Hal ini mengisyaratkan bahwa sikap yang diperintahkan ini
termasuk bagian dari hubungan yang diperintahkan, dan hal itu tidak akan berdampak
negative bagi umat islam. Walaumereka memaksakan diri mengirimnya dari jauh,
karena memang Allah suka kelemahlembutan dalam segala hal dan memberi imbalan
atasnya dan apa yang tidak diberikan-Nya melalui hal-hal lain.
Sayyid Quthub menafsirkan ayat
diatas bahwa islam adalah agama yang damai, serta citna akidah. Suatu system
yang bertujuan menangani seluruh alam dengan naungannya yang berupa kedamaian.
Tidak ada yang meghalangi arah tersebut kecuali tindakan agresi musuh-musuh-Nya
dan musuh-musuh penganut agama ini. Adapun jika mereka itu bersikap
damai, maka islam sama sekali tidak berminat untuk melakukan permusuhan dan tidak
juga berusaha melakukannya. Walaupun dalam keadaan bermusuhan, islam tetap memelihara
dalam jiwa keharmonisan hubungan yakni
kejujuran tingkah laku perlakuan yang adil menanti datangnya waktu dimana
lawan-lawannya dapat menerima kebajikan yang ditawarkannya sehingga mereka bergabung
dibawah panji-panjinya. Islam sama sekali tidak berputus asa mananti hari
dimana hati manusia akan menjadi jernih dan mengarah kearah yang lurus itu.
Dalam ayat ini, Allah SWT
menerangkan bahwa Allah tidak melarang orang-orang yang beriman berbuat baik,
mengadakan hubungan persaudaraan, tolong-menolong dan hantu-membantu dengan
orang-orang kafir selama mereka tidak mempunyai niat menghancurkan Islam dan
kaum muslimin, tidak mengusir dari negeri-negeri mereka dan tidak pula berteman
akrab dengan orang-orang yang hendak mengusir itu. Dalam ayat ini diterangkan
bahwa Allah SWT hanyalah melarang kaum muslimin bertolong-tolongan dengan
orang-orang yang menghambat atau menghalangi manusia di jalan Allah, dan
memurtadkan kaum muslimin sehingga ia berpindah kepada agama lain, yang
memerangi, mengusir dan membantu pengusir kaum muslimin dari negeri mereka.
Dengan orang yang semacam itu Allah melarang dengan sangat kaum muslimin
berteman dengan mereka. Pada akhir ayat ini Allah SWT mengancam kaum
muslimin yang menjadikan musuh-musuh mereka sebagai teman bertolong-tolongan
dengan mereka, jika mereka melanggar larangan Allah ini, maka mereka adalah
orang-orang yang zalim.
Kataإن لله حب
المقسطين Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil
disetiap urusan-urusan dari hukum mereka.
D.
Munasabah :
Pada ayat-ayat yang
lalu diterangkan bahwa Allahlah yang menimbulkan kasih sayang diantara kamu
dengan oarang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Maka dalam ayat
ini disebutkan bahwa allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir
kamu dari kampung halamanmu, karena sesungguhnay Aallah mencintai orang-orang
yang berlaku adil. (QS Al- Mumtahana, 60: 7-8).
E. Asbabunnuzul
Diriwayatkan imam bukhari dari Asma binti abu Bakar, dalam suatu
riwayat dikemukakan bahwa qatilah, ibu kandung Asma, juga sebagai istri Abu
Bakar yang dicerai pada masa jahiliyah, pernah memberi asma bingkisan hadiah,
pada awalnya Asma menolak, bahkan tidak pernah memperkenankan ibunya masuk
kerumahnya ibunya masuk kerumahnya. Kemudian, ia pun bertanya kepada Rasulullah
SAW, “ Bolehkah saya berbuat baik kepadanya dengan menerima bingkisan itu? ”
Rasulullah SAW . menjawab, “ ia boleh”. Sehingga turunlah ayat 8 ini yang
menegaskan bahwa Allah tidak melarang sesdeorang berbuat baik kepada orang tua
yang tidak memusuhi agama Allah.[4] Imam Bukhari meriwayatkan dari Asma binti Abu
Bakar yang berkata, “Suatu hari, ibu saya mengunjungi saya. Ketika itu, ia
terlihat dalam kondisi cenderung (kepada islam). Saya lalu bertanya kepada
Rasulullah tentang apakah saya boleh menyambung silaturahmi dengannya? Nabi SAW
lalu menjawab, ‘ya, boleh’. Berkenaan dengan kejadian inilah, Allah lalu
menurunkan ayat ini”.
Imam Ahmad dan al-Bazzar meriwayatkan satu
riwayat, demikian juga dengan al-Hakin yang menilainya shahih, dari Abdullah
ibnuz Zubair yang berkata, “Suatu ketika, Qatilah datang mengunjungi anaknya,
Asma binti Abu Bakar. Abu Bakar telah menalak wanita itu pada masa jahiliah.
Qatilah datang sambil membawa berbagai hadiah. Akan tetapi, Asma menolak untuk
menerimanya dan bahkan tidak membolehkannya masuk ke dalam rumahnya sampai ia
mengirim utusan kepada Aisyah untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah.
Aisyah lalu memberitahukannya kepada Rasulullah. Beliau lantas menyuruh Asma
untuk menerima pemberian-pemberian ibunya tersebut serta mengizinkannya masuk
ke dalam rumahnya. Allah lalu menurunkan ayat, ‘Allah tidak melarang kamu
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam
urusan agama . . . .’
F.
Tafsir Ayat
لا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
Dalam ayat ini, Allah SWT
menerangkan bahwa Allah tidak melarang
orang-orang yang beriman berbuat baik, mengadakan persaudaraan, tolong menolong
dan bantu membantu dengan orang kafir selama mereka tidak mempunyai niat
menghancurkan islam dan kaum muslimin. Tidak mengusir dari negeri-negeri mereka
dan tidak pula bertemen akrab dengan orang-orang yang hendak mengusir itu.
Ayat ini merupakan
ayat yang memberi ketentuan umum dan
prinsip agama islam dan dalam menjalin hubungan dengan orang-orang yang
bukan islam dengan satu negara. Kaum
muslim diwajibkan bersifat baik dan bergaul dengan orang-orang kafir, selama
orang-orang kafir itu bersikap dan bergaul baik terutama dengan kaum muslimin.
Seandainya dalam
sejarah islam terutama pada masa Rasulullah dan para sahabat, terdapat tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh kaum musliminkepada orang-orang kafir, maka
tindakan itu semata-mata dilakukan untuk membela diri dari kedzaliman dan
siksaan orang-orang kafir.
Di Mekkah
Rasulullah dan para sahabat di siksa dan dianiyaya oleh orang-orang kafir
Quraisy sampai mereka terpaksa Hijrah ke Madinah. Sesampainya mereka di
Madinah, merekapun dimusuhi oleh orang-orang Yahudi yang bersekutu dengan
orang-orang kafir Quraisy, sekalipun telah dibuatperjanjian damai antara mereka
dengan Rasulullah, sehingga mereka terpaksa diambil tindakan kekerasan.
Demikian pula di kala kaum muslimin berhadapan
dengan kerajaan Persia dan Romawi orang-orang kafir disana telah memancing
permusuhan sehingga terjadi peperangan.
Jadi ada satu prisip yang perlu di ingat dalam
hubungan orang-orang islam dengan orang-orang kafir yaitu “ Boleh mengadakan
hubungan baik selama pihak yang bukan islam melakukan demikian pula “. Hal ini
hanya dapat dibuktikan dalam sikap dan perbuatan ke-dua belah pihak.
Di Indonesia
prinsip ini dapat dilakukan selama tidak ada pihak agama lain bermaksud
memurtatkan orang islam atau menghancurkan islam dan kaum muslimin.[5]
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
Dalam ayat ini menjelaskan allah mengijinkan untuk bebuat baik terhadap
non muslimselagi non muslim tersebut tiadak menghalangi muslim untuk beribadah
kepada allah dan masih memberi
nilai-nilai positif dan tidak mengajak kaum muslim ke dalam agamanya
(murtad) satu hal lagi yaitu tidak mengusir
kaum muslim dari negerinya, apa bila non
muslim tersebut mengusir dan ikut serta pengusiran maka allah sangat melarang
kaum muslim untuk bertemen dengan mereka.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Sesungguhnya alllah menyukai orang-orang yang berlaku adil di setiap
urusan-urusan hukum mereka.Allah tidak melarang seorang mu’min untuk berbuat
adil terhadap kaum kafir, dalam menjalin hubungan,perlindungan, serta
memelihra, menjaga,harta dan kehormatan. Selagikaumkafirtidakmemusuhidanmemerangikaummuslim, karnaallahmencintai
orang-orang yang berlakuadil.
G. Hikmah
Hikmah mempelajari tafsir ayat-ayat hubungan
antar agama diatas, dapat dirincikan sebagai berikut:
1.
Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik
dan adil kepada orang-orang kafir yang hidup sebagai rakyat negara Islam dengan
jaminan perlindungan dari negara atau orang-orang kafir yang hidup sebagai
rakyat negara kafir, tetapi mempunyai perjanjian dengan negara Islam.
2.
Allah memberikan dispensasi kepada kaum mu’min
untuk melakuka hubungan mu’amalah dengan kaum kufar yang tidak memusuhi dan
memerangi mereka.
3.
Orang mu’min diwajibkan untuk berlaku adil
kepada kaum kufar, yaitu dengan cara memelihara dan menjamin hak, kehormatan,
kemuliaan dan harta serta kebolehan bergaul dengan mereka, meskipun tetap tidak
menjadikan mereka sebagai teman setia. Sebaliknya berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang kafir yang menyerang dan memerangi kaum muslimin dan
agamanya jelas dilarang.
4.
Secara umum Islam memberikan pengakuan terhadap
realita keberadaan agama-agama lain dan penganut-penganutnya.
5.
Islam memberikan ketegasan sikap ideologis
berupa penolakan total terhadap setiap bentuk kesyirikan aqidah, ritual ibadah
ataupun hukum, yang terdapat didalam agama-agama lain.
6.
Tidak ada boleh ada pencampuran antara Islam
dan agama-agama lain dalam bidang-bidang akidah, ritual ibadah dan hukum.
KESIMPULAN
Allah yang Maha
Kuasa mungkin menjadikan hubungan kaum muslimin dan kaum kafirin yang tadinya
sebagai musuh menjadi hubungan yang baik.
1.
AllahSWT akan membolehkan kaum muslimin berteman dan tolong
menolong dengan orang kafir selama :
a. Orang-orang kafir
tidak mempunyai niat menerangi kaum muslimin.
b. Orang-orang kafir
itu tidak berusaha memurtatkan kaum muslimin.
c. Orang-orang kafir
itu tidak bermaksud mengusir atau bersekongkol dengan penjajah untuk
menjajahkaum muslimin di negeri mereka.Sebaliknya jika orang kafir itu tidak
demikian maka kaum muslimin dilarang bersikap baik kepada mereka.
2.
Orang-orang yang bersekongkol dengan orang-orang kafir yang
diatas adalah orang-orang dzalim.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi Mustafa Ahmad, 1989. Tafsir
Al-Maraghi. Semarang: CV Tohaputra Semarang
Arkanleema Kementerian Agama RI. 2010. Syaamil
Al-Qur’an Miracle The Reference. Bandung: PT. Sygma Examedia.
Departemen Agama RI, 2005. Terjemah
Al-Jumanatu’ali Al-qur’an. Bandung: CV Penerbit Jumanatul ‘ALI-ART (J-ART)
Universitas Islam Indonesia,
1990. Al-Qur’an dan tafsirnya. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf
[2]
Ahmad Mushthafa Al-maraghi, Tafsir Al-maraghi ( semarang: CV TOHA PUTRA, 1989),
Hal 114-116
[3]Dalam
hal ini juga diperkuat dalam QS. Al- Baqarah[2]:27. Hal 5.Yang berkaitan dengan
orang-orang yang melanggar perjanjian Allah itu diteguhkan, memutuskan apa yang
diperintahkan allah untuk disambungkan, juga berbuat kerusakan di muka bumi.
Dari perbuatan tersebut mereka adalah termasuk orang yang merugi.Peristiwa
serupa ini sama dengan apa yang diriwayatkan oleh anas r.a. yaitu ada seorang
lelaki yang mendatangi nabi, orang tersebut menanyakan tentang dirinya mengenai
pelanggaran hukum hudud. Lihat hadist sahih, (HR Muslim 4965).
[4]
Syaamil Al-Quran, Miracle the reference ( Bandung: SGMA PUBLISING, 2010) Hal
1097-1098
[5]Universitas
Islam Indonesia, Al-Qur’an dan tafsirnya (yogyakarta: PT. Dana bBhakti Wakaf,
1990), Hal 106-111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar