Selasa, 05 November 2013

HUBUNGAN ANTAR AGAMA

PEMBAHASAN

A.    QS. Surat al-mumtahana ayat 8

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٨)

B.     Terjemahan Ayat :
            Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)[1]
C.    Ma’ani Mufrodat :
            Kata أَنْ تَبَرُّوهُمْ tabarruhum termbil dari kata (birr) yang berarti kebajikan yang luas. Salah satu nama Allah swt adalah al-Bar. Ini karena demikian luas kebajikan-Nya. Dataran yang terhampar dipersada bumi ini dinamai bar karena luasnya. Dengan karena penggunaan kata tersebut oleh ayat diatas, tercermin izin untuk melakukan aneka kebajikan bagi non muslim, selama tidak membawa dampak negative bagi umat islam. jika kamu berbuat kebajikan dan kebaikan kepada mereka. Maka hal yang demikian ini dapat menghilangkan kesusahan dari hati orang-orang mu’min dan menyenangkan hati mereka. Dan Allah menepati janjinya, lalu Allahpun memudahkan bagi kaum muslimin penaklukan Mekkah, sehingga penduduk masuk islam, dan terjadilah bagi mereka saling kasih dan sayang yang mereka inginkan. Kemudian, Allah memberikan keringanan kepada mereka untuk berhubungan dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi mereka, dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman serta memberikan bantuan dalam pengusiran itu.[2]
            Kataتُقْسِطُوا terambil dari kata (qisth) yang berarti adil. Bisa juga diphami dalam arti bagian. Pakar tafsir dan hokum Ibn’ Arabi memahaminya demikian dan atas dasar itu menurutnya ayat di atas menyatakan: “Tidak melarang kamu member (se)bagian dari harta kamu kepada mereka.”[3]
            Kataإِلَيْهِمْkepada mereka yang dirangkaikan dengan kata  تُقْسِطُوا itu sebagai isyarat bawha hal yang diperintahkan ini hendaknya dihantar hingga sampai kepada mereka. Hal ini mengisyaratkan bahwa sikap yang diperintahkan ini termasuk bagian dari hubungan yang diperintahkan, dan hal itu tidak akan berdampak negative bagi umat islam. Walaumereka memaksakan diri mengirimnya dari jauh, karena memang Allah suka kelemahlembutan dalam segala hal dan memberi imbalan atasnya dan apa yang tidak diberikan-Nya melalui hal-hal lain.
            Sayyid Quthub menafsirkan ayat diatas bahwa islam adalah agama yang damai, serta citna akidah. Suatu system yang bertujuan menangani seluruh alam dengan naungannya yang berupa kedamaian. Tidak ada yang meghalangi arah tersebut kecuali tindakan agresi musuh-musuh-Nya dan musuh-musuh penganut agama ini.  Adapun jika mereka itu bersikap damai, maka islam sama sekali tidak berminat untuk melakukan permusuhan dan tidak juga berusaha melakukannya. Walaupun dalam keadaan bermusuhan, islam tetap memelihara dalam jiwa  keharmonisan hubungan yakni kejujuran tingkah laku perlakuan yang adil menanti datangnya waktu dimana lawan-lawannya dapat menerima kebajikan yang ditawarkannya sehingga mereka bergabung dibawah panji-panjinya. Islam sama sekali tidak berputus asa mananti hari dimana hati manusia akan menjadi jernih dan mengarah kearah yang lurus itu.
            Dalam ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa Allah tidak melarang orang-orang yang beriman berbuat baik, mengadakan hubungan persaudaraan, tolong-menolong dan hantu-membantu dengan orang-orang kafir selama mereka tidak mempunyai niat menghancurkan Islam dan kaum muslimin, tidak mengusir dari negeri-negeri mereka dan tidak pula berteman akrab dengan orang-orang yang hendak mengusir itu. Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah SWT hanyalah melarang kaum muslimin bertolong-tolongan dengan orang-orang yang menghambat atau menghalangi manusia di jalan Allah, dan memurtadkan kaum muslimin sehingga ia berpindah kepada agama lain, yang memerangi, mengusir dan membantu pengusir kaum muslimin dari negeri mereka. Dengan orang yang semacam itu Allah melarang dengan sangat kaum muslimin berteman dengan mereka.  Pada akhir ayat ini Allah SWT mengancam kaum muslimin yang menjadikan musuh-musuh mereka sebagai teman bertolong-tolongan dengan mereka, jika mereka melanggar larangan Allah ini, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.
            Kataإن لله حب المقسطين  Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil disetiap urusan-urusan dari hukum mereka.
D.    Munasabah :
            Pada ayat-ayat yang lalu diterangkan bahwa Allahlah yang menimbulkan kasih sayang diantara kamu dengan oarang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Maka dalam ayat ini disebutkan bahwa allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu, karena sesungguhnay Aallah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al- Mumtahana, 60: 7-8).
E.     Asbabunnuzul
            Diriwayatkan imam bukhari dari Asma binti abu Bakar, dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa qatilah, ibu kandung Asma, juga sebagai istri Abu Bakar yang dicerai pada masa jahiliyah, pernah memberi asma bingkisan hadiah, pada awalnya Asma menolak, bahkan tidak pernah memperkenankan ibunya masuk kerumahnya ibunya masuk kerumahnya. Kemudian, ia pun bertanya kepada Rasulullah SAW, “ Bolehkah saya berbuat baik kepadanya dengan menerima bingkisan itu? ” Rasulullah SAW . menjawab, “ ia boleh”. Sehingga turunlah ayat 8 ini yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang sesdeorang berbuat baik kepada orang tua yang tidak memusuhi agama Allah.[4]           Imam Bukhari meriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar yang berkata, “Suatu hari, ibu saya mengunjungi saya. Ketika itu, ia terlihat dalam kondisi cenderung (kepada islam). Saya lalu bertanya kepada Rasulullah tentang apakah saya boleh menyambung silaturahmi dengannya? Nabi SAW lalu menjawab, ‘ya, boleh’. Berkenaan dengan kejadian inilah, Allah lalu menurunkan ayat ini”.
            Imam Ahmad dan al-Bazzar meriwayatkan satu riwayat, demikian juga dengan al-Hakin yang menilainya shahih, dari Abdullah ibnuz Zubair yang berkata, “Suatu ketika, Qatilah datang mengunjungi anaknya, Asma binti Abu Bakar. Abu Bakar telah menalak wanita itu pada masa jahiliah. Qatilah datang sambil membawa berbagai hadiah. Akan tetapi, Asma menolak untuk menerimanya dan bahkan tidak membolehkannya masuk ke dalam rumahnya sampai ia mengirim utusan kepada Aisyah untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah. Aisyah lalu memberitahukannya kepada Rasulullah. Beliau lantas menyuruh Asma untuk menerima pemberian-pemberian ibunya tersebut serta mengizinkannya masuk ke dalam rumahnya. Allah lalu menurunkan ayat, ‘Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama . . . .’

F.     Tafsir Ayat
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
            Dalam ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa Allah  tidak melarang orang-orang yang beriman berbuat baik, mengadakan persaudaraan, tolong menolong dan bantu membantu dengan orang kafir selama mereka tidak mempunyai niat menghancurkan islam dan kaum muslimin. Tidak mengusir dari negeri-negeri mereka dan tidak pula bertemen akrab dengan orang-orang yang hendak mengusir itu.
            Ayat ini merupakan ayat yang memberi ketentuan umum dan  prinsip agama islam dan dalam menjalin hubungan dengan orang-orang yang bukan islam  dengan satu negara. Kaum muslim diwajibkan bersifat baik dan bergaul dengan orang-orang kafir, selama orang-orang kafir itu bersikap dan bergaul baik terutama dengan kaum muslimin.
            Seandainya dalam sejarah islam terutama pada masa Rasulullah dan para sahabat, terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kaum musliminkepada orang-orang kafir, maka tindakan itu semata-mata dilakukan untuk membela diri dari kedzaliman dan siksaan orang-orang kafir.
            Di Mekkah Rasulullah dan para sahabat di siksa dan dianiyaya oleh orang-orang kafir Quraisy sampai mereka terpaksa Hijrah ke Madinah. Sesampainya mereka di Madinah, merekapun dimusuhi oleh orang-orang Yahudi yang bersekutu dengan orang-orang kafir Quraisy, sekalipun telah dibuatperjanjian damai antara mereka dengan Rasulullah, sehingga mereka terpaksa diambil tindakan kekerasan. Demikian pula di kala kaum muslimin  berhadapan dengan kerajaan Persia dan Romawi orang-orang kafir disana telah memancing permusuhan sehingga terjadi peperangan.
             Jadi ada satu prisip yang perlu di ingat dalam hubungan orang-orang islam dengan orang-orang kafir yaitu “ Boleh mengadakan hubungan baik selama pihak yang bukan islam melakukan demikian pula “. Hal ini hanya dapat dibuktikan dalam sikap dan perbuatan ke-dua belah pihak.
            Di Indonesia prinsip ini dapat dilakukan selama tidak ada pihak agama lain bermaksud memurtatkan orang islam atau menghancurkan islam dan kaum muslimin.[5]
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
Dalam ayat ini menjelaskan allah mengijinkan untuk bebuat baik terhadap non muslimselagi non muslim tersebut tiadak menghalangi muslim untuk beribadah kepada allah dan  masih memberi nilai-nilai positif dan tidak mengajak kaum muslim ke dalam agamanya (murtad)  satu hal lagi yaitu tidak mengusir  kaum muslim dari negerinya, apa bila non muslim tersebut mengusir dan ikut serta pengusiran maka allah sangat melarang kaum muslim untuk bertemen dengan mereka.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Sesungguhnya alllah menyukai orang-orang yang berlaku adil di setiap urusan-urusan hukum mereka.Allah tidak melarang seorang mu’min untuk berbuat adil terhadap kaum kafir, dalam menjalin hubungan,perlindungan, serta memelihra, menjaga,harta dan kehormatan. Selagikaumkafirtidakmemusuhidanmemerangikaummuslim, karnaallahmencintai orang-orang yang berlakuadil.

G.    Hikmah
            Hikmah mempelajari tafsir ayat-ayat hubungan antar agama diatas, dapat dirincikan sebagai berikut:
1.       Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir yang hidup sebagai rakyat negara Islam dengan jaminan perlindungan dari negara atau orang-orang kafir yang hidup sebagai rakyat negara kafir, tetapi mempunyai perjanjian dengan negara Islam.
2.       Allah memberikan dispensasi kepada kaum mu’min untuk melakuka hubungan mu’amalah dengan kaum kufar yang tidak memusuhi dan memerangi mereka.
3.       Orang mu’min diwajibkan untuk berlaku adil kepada kaum kufar, yaitu dengan cara memelihara dan menjamin hak, kehormatan, kemuliaan dan harta serta kebolehan bergaul dengan mereka, meskipun tetap tidak menjadikan mereka sebagai teman setia. Sebaliknya berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang kafir yang menyerang dan memerangi kaum muslimin dan agamanya jelas dilarang.
4.       Secara umum Islam memberikan pengakuan terhadap realita keberadaan agama-agama lain dan penganut-penganutnya.
5.       Islam memberikan ketegasan sikap ideologis berupa penolakan total terhadap setiap bentuk kesyirikan aqidah, ritual ibadah ataupun hukum, yang terdapat didalam agama-agama lain.
6.       Tidak ada boleh ada pencampuran antara Islam dan agama-agama lain dalam bidang-bidang akidah, ritual ibadah dan hukum.

KESIMPULAN

      Allah yang Maha Kuasa mungkin menjadikan hubungan kaum muslimin dan kaum kafirin yang tadinya sebagai musuh menjadi hubungan yang baik.
1.      AllahSWT akan membolehkan kaum muslimin berteman dan tolong menolong dengan orang kafir selama :
a.       Orang-orang kafir tidak mempunyai niat menerangi kaum muslimin.
b.      Orang-orang kafir itu tidak berusaha memurtatkan kaum muslimin.
c.       Orang-orang kafir itu tidak bermaksud mengusir atau bersekongkol dengan penjajah untuk menjajahkaum muslimin di negeri mereka.Sebaliknya jika orang kafir itu tidak demikian maka kaum muslimin dilarang bersikap baik kepada mereka.
2.      Orang-orang yang bersekongkol dengan orang-orang kafir yang diatas adalah orang-orang dzalim.














DAFTAR PUSTAKA

Al-Maraghi Mustafa Ahmad, 1989. Tafsir Al-Maraghi. Semarang: CV Tohaputra Semarang
Arkanleema Kementerian Agama RI. 2010. Syaamil Al-Qur’an Miracle The Reference. Bandung: PT. Sygma Examedia.
Departemen Agama RI, 2005. Terjemah Al-Jumanatu’ali Al-qur’an. Bandung: CV Penerbit Jumanatul  ‘ALI-ART (J-ART)
Universitas Islam Indonesia, 1990. Al-Qur’an dan tafsirnya. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf





[1]Al-qur’anTerjemahBahasa Indonesia(Kudus:Menara kudus,2006) juz.28hal.422

[2] Ahmad Mushthafa Al-maraghi, Tafsir Al-maraghi ( semarang: CV TOHA PUTRA, 1989), Hal 114-116
[3]Dalam hal ini juga diperkuat dalam QS. Al- Baqarah[2]:27. Hal 5.Yang berkaitan dengan orang-orang yang melanggar perjanjian Allah itu diteguhkan, memutuskan apa yang diperintahkan allah untuk disambungkan, juga berbuat kerusakan di muka bumi. Dari perbuatan tersebut mereka adalah termasuk orang yang merugi.Peristiwa serupa ini sama dengan apa yang diriwayatkan oleh anas r.a. yaitu ada seorang lelaki yang mendatangi nabi, orang tersebut menanyakan tentang dirinya mengenai pelanggaran hukum hudud. Lihat hadist sahih, (HR Muslim 4965).
[4] Syaamil Al-Quran, Miracle the reference ( Bandung: SGMA PUBLISING, 2010) Hal 1097-1098
[5]Universitas Islam Indonesia, Al-Qur’an dan tafsirnya (yogyakarta: PT. Dana bBhakti Wakaf, 1990), Hal 106-111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar