BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Umat islam
adalah umat yang besar dan agung.Umat yang disucikan dalam Al-quran dan
dimuliakan,maka dijadikannya umat-umat tengah-tengah(ummatan wasthan),yang
mengawal perjalanan hidup manusia.Dan
memperhatikan bagaimana cara menimbang,membenarkan yang benar dan menyalahkan
yang batil.
Allah
meninggikan derajat umat islam, dan menjadikannya sebaik-baik umat,yang
dilahirkan untuk manusia.tetapi tidak akan menjadi umat yang baik,kecuali jika
menjalankan syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh Allah swt.Yaitu menjalankan
amar ma’ruf nahi mungkar,oleh karena itu menjadi suatu keharusan bagi umat
islam untuk menjalankan risalah yang
agung,yang menjadi kaidah keimanannya
kepada Allah yang maha perkasa dam maha mulia.Dia yang mewajibkan
kepada-Nya untuk menyampaikan agama-Nya yang lurus untuk semua umat manusia.
Salah satu hal
yang ma’ruf itu adalah memperhatikan dan menjaga tata pergaulan,dengan
memperhatikan dan menjaga pergaulan akan menghantarkan menjadi manusia yang
agung dimata Allah.
Namun tidak
demikian kenyataannya,tata pergaulan tidak di perhatikan dan tidak di jaga yang
seolah tidak ada value(nilai) yang membatasi yang pada akhirnya merusak iman
dan islam manusia.
Dengan itu
penulis mencoba mengulas beberapa hal terkait dengan tata pergaulan yang secara
luas akan dibahas pada bab selanjutnya,yang disajikan dalam bentuk makalah.
Akhirya, penulis
berharap agar tulisan sederhana ini bermanfaat bagi setiap pembaca, disamping
itu penulis berharap adanya saran dan kritik demi perbaikan penulisan
selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar
belakang yang kami buat melahirkan beberapa rumusan masalah diantaranya sebagai
berikut:
1.
Bagaimana pandangan islam terhadap tata
pergaulan manusia?
2.
Bagaimana dalil naqli dan aqli yang
menjadi dasar dalam menata pergaulan?
3.
Mengapa islam sangat menekan
memperhatikan tata pergaulan dalam kehidupan manusia?
4.
Apa yang menjadi faktor tata pergaulan
manusia bergeser menjadi kurang baik?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Larangan
Berdua Tanpa Mahram
عن ابن عباس رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلعم
يخطب يقول :
لا يخلون رجل بامراة الا ومعها ذو محرم ولا تسافر المرأة الا مع ذى مخرم فقام رجل فقال: يا رسول الله صلعم ان امرأتى خرجت حاجة وأنى اكتتبت فى غزوة كذا فقال: انطلق فحج مع امراتك (متفق عليه)
لا يخلون رجل بامراة الا ومعها ذو محرم ولا تسافر المرأة الا مع ذى مخرم فقام رجل فقال: يا رسول الله صلعم ان امرأتى خرجت حاجة وأنى اكتتبت فى غزوة كذا فقال: انطلق فحج مع امراتك (متفق عليه)
Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata : saya mendengar
Rasulullah SAW berkhutbah, janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang
perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah
bersafar (berpergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. Seorang
berdiri lalu berkata : Ya Rasulullah SAW , istri saya keluar untuk haji dan
saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu, maka beliau bersabda
: pergilah dan berhajilah bersama istrimu”.
Makna
Mufodrat
يخطب : sedang
berkhutbah
لا يخلون : janganlah
menyendiri (sepi)
رجل : seorang
laki-laki
بامراة : dengan seorang
perempuan
ذو محرم : semahram
قام : berdiri
خرج : keluar
حاجة : haji
اكتتبت : saya telah
mandaftarkan diri
غزوة : peperangan
انطلق : pergi /
berangkat
Penjelasan
Dalam hadits
diatas ada dua larangan, pertama, larangan berduaan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram dan belum resmi menikah; kedua larangan wanita untuk bepergian, kecuali dengan mahramny
Untuk larangan
yang pertama, para ulama’ telah sepakat bahwa perbuatan sepeerti itu haram
hukumnya,tanpa pengecualian. Dalam hadits lain ditambahkan bahwa laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram berkumpul, maka yang ketiganya adalah setan,
sehingga sangat mungkin mereka melakukan hal-hal yang dilrang oleh syara’.
Jika ada
keperluan kepada wanita yang bukan muhrim, Al qur’an telah mengajarkan dalam
surat Al Ahzab ayat 53 sebagai berikut :
#sÎ)ur
£`èdqßJçGø9r'y
$Yè»tFtB
Æèdqè=t«ó¡sù
`ÏB
Ïä!#uur
5>$pgÉo
Artinya : “ Jika kamu meminta suatu
keperluan kepada wanita yang bukan mahram, maka mintalah dari luar dinding”.
Larangan
tersebut, antara lain dimaksudkan sabagai batasan dalam pergaulan antara lawan
jenis demi menghindari fitnah. Dalam kenyataannya, dinegara –negara yang
menganut pergaulan bebas, norma-norma hukum dan kesopanan yang merupakan salah
satu pembeda antara manusia dengan binatang seakan-akan hilang. Hal ini karena
kesenangan dan kebebasan dijadikan sebagai rujukan utama, akibatnya perzinahan
sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah biasa terjadi, bahkan di tempat-tempat
umum sekalipun. Kalaupun demikian adanya apa bedanya manusia dengan binatang ?
Oleh karena itu,
larangan islam, tidak semata-mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari
itu, yaitu menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis
merupakan salah satu langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian
larangan perbuatan tersebut sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak
melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh agama dan yang
disepakati oleh masyarakat.
Adapun larangan
yang kedua, tentang wanita yang bepergian tanpa mahram, terjadi perbedaan
pendapat diantara para ulama’. Ada yang menyatakan bahwa larangan tersebut
sifatnya mutlak. Dengan demikian, perjalanan apa saja, baik dekat maupun jauh,
harus disertai mahram. Adapun yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut adalah
perjalanan jauh yang memerlukan waktu minimal dua hari. Adapula yang
berpendapat bahwa larangan tersebut ditujukan bagi wanita yang masih muda saja,
sedangkan wanita yang sudah dua diperbolehkan, dan masih banyak pendapat
lainnya. Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam, larangan wanita mengadakan
safar (bepergian) adalah sangat kondisional. Seandainya wanita tersebut dapat
menjaga diri dan diyakini tidak akan terjadi apa-apa, serta merasa bahwa ia
akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi, maka setiap perjalananannya
diperbolehkan, misalnya pergi untuk kuliah, kantor, dan lain lain yang sudah
biasa bisa dilakukan setiap hari, apalagi kalau kantor dan tempat kuliahnya
dekat. Namun demikian lebih baik ditemani oleh mahramnya, kalau tidak
merepotkan dan mengganggunya.
Dengan demikian,
yang menjadi standart adalah kemaslahatan. Begitu pula pergi haji, kalau
diperkirakan akan aman, apalagi pada saat ini telah ada petugas pembimbing haji
yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kelancaran para jama’ah
haji, maka seorang wanita yang pergi haji tidak disertai mahramnya
diperbolehkan kalau memang ia sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
ibadah haji.
B.
Sopan Santun dan Duduk di Jalan
عن ابى سعيد الخدرى رضي الله عنه عن النبى صلعم قال :
اياكم والجلوس على الطرقات – فى رواية بالطرق – فقالوا : ما لنا بد انما هي
مجالسنا نتحدث فيها قال : فاذا ابيتم الا المجالس فاعطوا الطريق حقها قالوا : وما
حق الطريق؟ قال غض البصر وكف الاذي ورد السلام والامر بالمعروف والنهي عن المنكر
(رواه البخارى ومسلم وابو داود)
“Artinya
: Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, dari Nabi SAW , beliau bersabda : Hindarilah
duduk di jalan-jalan umum. Mereka para sahabat bertanya : Kami tidak bisa
meninggalkan, karena sesungguhnya jalan itu adalah tempat kami
bercakap-caka.Nabi SAW bersabda : Jika kamu enggan, kecuali kamutetap masih
memerlukan, maka berikanlah hak atau kesempatan bagi mereka yang lewat. Mereka
para sahabat bertanya :Apakah haknya bagi orang yang lewat ? ,Nabi SAW bersabda
: memejamkan mata, tidakmenyakiti hati, membalas salam, menyeru kepada yang
ma’ruf (yang baik) dan melarang dari yang mungkar”. (HR.Bukhari,Muslim dan Abu
dawud).
Makna
Mufodrat
الجلوس : duduk-duduk
الطرقات : jalan-jalan (jalan-jalan umum)
مجالس : tempat
ابي :
enggan (menentang)
غض :
memejamkan
البصر : mata
رد :
membalas
الامر : menyeru (memerintahkan)
المعروف : ma’ruf (kebaikan)
النهي : melarang (mencegah)
المنكر : mungkar (kejelekan-kejahatan)
Penjelasan
Hadits diatas
tenteng laraangan Rasulullah SAW atas duduk-duduk di jalan umum baik di atas
bagian tanah yang ditinggikan sedikit, di atas balai-balai ataupun diatas
kursi, atau ditepi-tepi bangunan rumah dengan diberi tikar atau tidak. Mereka
para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW : Jika kami tidak bisa
menghindarkan dan kami tetap memerlukannya: karena di jalan itu adalah tempat
yang kami pergunakan untuk membicarakan kemaslahatan kami masing-masing, baik
urusan dunia maupun ukhrowi, tempat kami
beristirahat, untuk menghilangkan keruwetan diantara sesama kami,
Kami, maka
meninggalkannya berat bagi kami. Seakan-akan mereka para sahabat tau bahwa
sesungguhnya larangan itu lebih conoh kepada mudah (boleh dipatuhi boleh tidak)
dan tidak akan bermaksud mengharamkan. Karena mereka melihat Rasulullah SAW,
belum pernah mengharamkan atau melarang yang bermanfaat dan membolehkan yang
membahayakan. Atau dengan kata lain, larangan itu ada tujuan yang berkaitan
dengan duduk-duduk ditempat-tempat itu, bukan semata-mata duduknya ditempat
itu; dan mungkin mereka langsung dapat menghindari maksud larangan itu. Untuk
itu mereka mengarahkan kepada Rasilullah SAW, bahwasannya jalan-jalan itu
tempat mereka bercakap-cakap dan bermusyawarah, tempat bergurau dan tempat
bergaul, mengapa dilarang ? jika sekiranya mereka tau bahwa larangan itu
menyangkut duduknya saja, niscaya mereka tidak akan bertanya, dan pasti mereka
itu orang-orang yang pertama yang menaatinya. Sebagai kita ketahui diberbagai tempat dan masalah yang mereka itu
selalu melaksanakannya, cukup hanya mendapat isayarat dari Rasulullah SAW, lalu
bagaimana pendapat anda bila larangan itu dengan ibarat yang jelas ?.
Rasulullah SAW menjawab ,bahwa larangan itu bukan masalah duduknya ditempat
itu, akan tetapi yang menyangkut penggunaan jalan umum yang akan bisa terganggu
siapa yang berjalan di situ, jika ada orang yang duduk tau atau kadang-kadang
menutup jalan itu sama sekali. Maka orang yang dudukpun akan mendapat dosa.
Maka beliau bersabda : jika kamu enggan dan tetap duduk-duduk di situ serta
tidak suka duduk di tempat yang lain; maka berilah kesempatan bagi orang yang
lewat.mereka masih bertanya mengenai hak mereka yang lewat, sebab mereka masih
samar pengertiannya, minta dijelaskan. Maka Rasulullah SAW menjelaskan pada
mereka.
Pertama adalah memejamkan mata. Jik anda
mengarahkan pandangan mata kepada orang yang berjalan untuk berkenalan, atau
menempati alam pemandangan alam yang indah, maka jangan sekali-kali melihat
perempuan dan gadis yang berjalan dengan memuaskan nafsu syahwat yang berdosa
dan menimbulkan fitnah. Maka itulah yang diharamkan oleh Allah SWT melalui
firmanNya :
@è%
úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9
(#qÒäót
ô`ÏB
ôMÏdÌ»|Áö/r&
Artinya:” katakanlah hai Muhammad
kepada orang-orang yang beriman agar mereka menutup pandangan mereka”.
Apabila mereka
melihat saja diharamkan, maka bagaimna pendapat anda dengan orang-orang ysng
mengucapkan kata-kata jahat, yang kotor, dan menuduh orang lain berbuat zina
?sungguh salahnya sangat besar dan dosanya disisi Allah SWT sangat besar
pula.Sebagaimana anda diharamkan melihat para wanita dan gadis yang sedang
berjalan,maka demekian juga diharamka bagi perempuaan mengintip dari jendela
rumahnya walaupun untuk sesuatu kemaslahatan dan untuk menghibur hati yang
sedang duka.juga janganlah memandang orang lain dengan nada menghina.hindarilah
perbuatan yang seperti itu dan arahkanlah oandangan anda kepada sesuatu yang
halal.
Kedua jangan
menyakiti orang lain dan jangan pula menyakiti
orang-orang yang sedang berjalan,baik dengan lisan maupun ucapan apalagi
dengan tangan.Termasuk menyakiti orang yang sedang berjalan,ialah menuangkan
air dijalan agar ia tergelincir.atau meletakkan sesuatu yang menjijikan atau
sesuatu yang brdiri agar membahayakan bagi mereka yang berjalan,atau
mempersempit dengan cara duduk-duduk di pinggir jalan ,Sehingga para tetangga
tidak senang dan sakit hati karna yang demikian itu menggangu orang-orang dan
perempuan dan mengurangi kebebasan meraka.Semua itu harus dihindari.
Ketiga adalah
menjawab salam.karena menjawab salam khususnya wajib, perbuatan Rosulallah SAW
yang di tauladankan,dan sebagai sarana damai dan cinta kasih .Orang- orang yang
berjalan itu tidak jemu-jemunya memberi salam meskipun berulang kali.sebab
setiap salm menunjukkan cintanyakepada anda dan menghormati anda,apakah anda
tidak mau membalas hormat atau salam dengan yang sepadan atau yang lebih baik
dari itu?
Keempat dan
Kelima adalah menyeru kepada yang ma’ruf dan melarang yang mungkar.sesungguhnya
yang demikian itu wajib dan perbuatan yang suci bagi setiap orang islam
terhadap saudara atau temannya yang sama-sama islam jika anda melihat subuah
pedati membawa beban terlalu berat, sulit ditarik oleh kudanya, atau anda
melihat binatang yang membawa beban diluar kemampuannya, maka sesungguhnya itu
termasuk perbuatan mungkar. Maka tegorlah kusirnya agar mengurangi beban
pedati. Jika anda mengetahui orang yang berjalan sedang betengkar , maka
suruhlah mereka berhenti. Jika anda melihat seorang gadis yang sedang berjalan
, maka nasehatilah pemuda itu agar tenang dan sadar. Jika ia enggan kecuali
dengan pukulan dan kekerasan, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan anda,
tanpa anda menderita kalah atau menjumpai bahaya. Jika anda mengetahui orang
yang mengurangi timbangan ketika menjual dan melebihkan timbangan ketika
menjual dan melebihkan timbangan ketika mambali, maka suruhlah dia berbuat adil
atau serahkan dia kepada yang berwajib.
Dari hadits ini
dapat disimpulkan bahwa : menghindari kerusakan itu lebih didahulukan daripada
memetik manfaat dan masalah. Karena Rasulullah SAW telah melarang untik
menghindari yang berbahaya, meskipun duduk dijalan itu mungkin ada manfaatnya,
namun akan lebih baik apabila kita tidak duduk-duduk sambil ngobrol dijalan.
C.
Menyebarluaskan Salam
عن عبد الله بن سلام قال : قال رسول الله صلعم : يا
ايها الناس افشوا السلام وصلوا الارحام واطعموا الطعام وصلوا باليل والناس افشوا
السلام وصلوا الارحام اطعموا الطعام صلوا باليل الناس نيام يا ايها الناس نيام
تدخلوا الجنة بسلام (رواه الترمذى)
Artinya : “Dari Abdullah bin salam
ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, hai manusia, siarkanlah salam dan
hubungan keluarga-keluarga dan berilah makan dan shalatlah pada malam ketika
manusia tidur, niscaya kamu masuk surga dengan sejahtera”(HR. Turmudzi).
Makna
Mufodrat
يا ايها الناس :
hai manusia
افشوا السلام :
sebarkan salam
وصلوا الارحام :
sambung tali silaturahmi (persaudaraan)
اطعموا الطعام :
berilah makan
صلوا باليل :
sholatlah diwaktu malam
الناس :
manusia
نيام :
tidur
تدخلوا الجنة :
kamu masuk surga
بسلام :
dengan sejahtera (selamat)
Penjelasan
Hadits
diatas mengandung beberapa pokok pembahasan antara lain :
1.
Menyiarkan (menyebarluaskan) salam
Salam
merupakan salah satu identitas seorang muslim untuk saling mendo’akan antar
sesama muslim setiap kali bertemu. Mengucapkan salam menurut kesepakatan para
ulama’ hukumnya sunnah mu’akkad. ini
sejalan dengan ayat 81 dari surat al-nisa’ sebagai berikut :
وإذا حييتم بتحية فحيو باحسن منها اوردوها ان الله كان
على كل شيئ حسيبا
Artinya
: “Apabila ada orang yang memberi hormat (salam) kepada kamu, balaslah hormat
(salamnya) itu dengan cara yang lebih baik, atau balas penghormatan itu (serupa
dengan penghormatannya). Sesungguhnya tuhan itu menghitung sgalasesuatu”.
Mengucapkan salam tidaknya disunnahkan, ketika
berjumpa dengan orang yang dikenal saja, tetapi juga ketika bertemu dengan
orang yang dikenal saja, tetapi juga ketika bertemu dengan orang yang belum
dikenal. Sebagaimana dinyatakan dalam haduts lain yang berbunyi sebagai
berikut:
عن عبد الله ابن عمر رضي الله عنه ان رجلا سأل النبي
صلعم : اي الاسلام خير؟ قال : تطعم الطعام وتقرأ السلام على من عرفت ومن لم تعرف
(متفق عليه)
Artinya:
“ Dari Abdullah bin umar berkata : bahwa seorang laki-laki telah bertanya
kepada Rasulullah SAW , islam seperti apakah yang paling baik ? nabi menjawab ,
menberi makan dan mengucapkan salam , baik kepada yang kenal maupun kepada
orang yanf tidak kamu kenal” HR. Bukhari
Muslim.
عن ابى هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلعم قال : يسلم
الراكب على الماشى والماش على القاعد والقليل على الكثير (متفق عليه)
Artinya
: “Abu Hurairah RA berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, orang yang
berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, dan berjalan memberi salam
kepada orang yang duduk. Dan rombongan yang sedikit memberi salam kepada yang
banyak”(HR. Bukhari Muslim)
Salam juga disunnahkan diucapkan dalam berbagai
situasi, misalnya ketika hendak masuk rumah orang lain. Sebagaimana dinyatakan
dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 61 sebagai berikut :
#sÎ*sù
OçFù=yzy
$Y?qãç/
(#qßJÏk=|¡sù
#n?tã
öNä3Å¡àÿRr&
Zp¨ÏtrB
ô`ÏiB
ÏYÏã
«!$#
Zp2t»t7ãB
Zpt6ÍhsÛ
4
Ï9ºx2
ÚúÎiüt7ã
ª!$#
ãNà6s9
ÏM»tFy$#
öNà6¯=yès9
cqè=É)÷ès?
ÇÏÊÈ
Artinya:
“...Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah
kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada
dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah SWT menjelaskan ayat
(nya) bagimu, agar kamu memahaminya”.
Begitu pula ketika meninggalkan suatu tempat atau
rumah disunnahkan pula mengucapkan salam, Rasulullah SAW bersabda:
اذا دخلتم بيتا فسلموا على اهله فاذا خرجتم فاودعوا اهله
بسلام (رواه البيهقى)
Artinya:”Apabila
seorang diantara kamu masuk ke dalam suatu rumah, maka hendaklah ia mengucapkan
salam. Apabila ia lebih dahulu berdiri meninggalkan rumah itu, hendaklah ia
mengucapkan atau memberi salam pula”. HR. Al-Baihaqi.
Oleh karena itu, jika bertemu dengan rombongan,
menurut pendapat sebagian ulama’ dimakruhkan mengkhususkan salam kepada salah
seorang dari mereka karena hal ini akan menyebabkan orang tersebut merasa tidak
enak hati kepada lainya.
Menurut sebagian ulama’ dimakruhkan, bahkan ada yang
berpendapat hukumnya haram menggunakan isyarah, baik dengan badan, kepala atau
tangan, seperti menundukkan kepala ketika berjumpa dengan orang lain, perbuatan
tersebut merupakan kebiaasaan orang-orang yahudidi dalam memberikan salam.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam an-Nasa’i
sebagai berikut:
لا تسلموا تسليم اليهود فان تسليمهم بالرءوس والأكف
(رواه النساء)
Artinya:
“janganlah memberikan salam dengan salamnya orang-orang Yahudi karena salam
mereka adalah dngan kepala dan telapak tangan.” HR.an-Nasa’i.
Namun demikian, diperbolehkan menggunakan isyarat
ketika shalat, yakni jika ada yang mengucapakan salam.
2.
Menghubungkan kekeluargaan (silaturahim)
Tentang
menghubungkan silaturahmi telah dibahas dalam pembahasan sebelumnya.
3.
Memberi makna kepada fakir miskin
Maksud
memberi makan adalah mencakup yang wajib, yaitu zakat dan yang sunnah, yaitu
sedekah. Bagi mereka yang memiliki harta yang melimpah harus menyadari bahwa
dalam hartanya terdapat harta orang lain, yaitu haknya fakir miskin dan
orang-orang yang lemah. Maka hak mereka harus diberikan karena kelak akan
diminta pertanggung jawaban dihadapan mahkamah agung ilahi Rabbi.
4.
Shalat pada malam hari ketika manusia tidur
Ibadah malam, yakni shalat tahajud
sangatlah baik dan utama setelah shalat wajib, bahkan diperintahkan oleh Allah
SWT untuk melaksanakan meskipun hukumnya tidak wajib. Sebagaimana firman Allah
AWT :
z`ÏBur
È@ø©9$#
ô¤fygtFsù
¾ÏmÎ/
\'s#Ïù$tR
y7©9
#Ó|¤tã
br&
y7sWyèö7t
y7/u
$YB$s)tB
#YqßJøt¤C
ÇÐÒÈ
Artinya: “ Dan pada waktu malam
shalat tahajudlah kamu sebagai tambahan sunnah bagimu, semoga Tuhanmu
memberikan kepadamu kedudukan yang terpuji (mulia).
Waktu
malam (seperti akhit malam) merupakan salah satu waktu dikabulkannya doa oleh
Allah SWT, dan orang-orang yang melaksanakan shalat malam dijamin akan
mendapatkan kebahagiaan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas.
Nabi
Muhammad SAW, meskipun telah dijamin akan mendapatkan kebahagiaan dan dosanyapun
pasti diampuni, beliau senantiasa melaksanakan shalat malam, hingga kakinya
bengkak. Ketika ditanya oleh Siti Aisyah, Nabi SAW menjawab bahwa ia ingin
mejadi hamba yang bersyukur. Apabila beliau melakukan hal itu, terlebih lagi
umatnya harus lebih takun jika ingin menggapai kebahagiaan, salah satunya
dengan mengerjakan shalat malam.
Keempat
unsur yang telah diterangkan diatas,jika dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya,serrta tidak melupakan kewajiban-kewajiban lainnya dalam
islam,maka akan memudahkan untuk masuk ke surga, yang di dalamnya terdpat
kebahagiaan dan kesejahteraan abadi.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka
disini dapat disimpulkan sebagai berikut, Islam melarang pergaulan
bebas,seorang laki-laki tidak diperbolehkan berduaan dengan perempuan yang
bukan mahramnya. Diantara keduanya harus ada mahramnya. Wanita pun dilarang
mengadakan perjalanan tanpa disertai mahramnya. Akan tetapi, larangan
mengadakan perjalanan sendirian bagi wanita adalah sangat kondisional, kalau
diyakini bahwa perjalanan tersebut akan aman dari gangguan fitnah, apalagi kalau dekat, hal itu diperbolehkan.
Larangan duduk-duduk dijalan-jalan
karena setiap orang punya hak untuk menggunakan jalan, dengan kata lain bahwa,
menghindari kerusakan lebih di dahulukan daripada memetik manfaat dan masalah,
karena Rasulullah SAW telah melarang untuk menghindari yang berbahaya, meskipun
duduk-duduk dijalan itu mungkin ada manfaatnya, namun akan lebih baik apabila
kita tidak duduk-duduk sambil ngobrol dijalan.
Jika kita enggan meninggalkan
duduk-duduk dijalan karena tidak suka tempat lain, maka hendaklah kita memberi
kesempatan dan hak bagi orang-orang yang
lewat dengan memejamkan pandangan mata,tidak menyakiti, menjawab salam dan
menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
Diantara anjuran Rasulullah SAW,
agar mendapatkan kebahagiaan kelak di akherat dan masuk surga dengan sejahtera
adalah dengan mengamalkan hal-hal berikut: yaitu menyiarkan salam,
menghubungkan keluarga (silaturahmi), memberi makan pada fakir miskin, dan
melakukan shalat pada malam hari ketika manusia lainnya sedang tidur.
DAFTAR
PUSTAKA
Rokhim,
Abdul. 2008. Hadits I. Jember :
Center for Society Studies
Tidak ada komentar:
Posting Komentar