Jumat, 17 Mei 2013

Hadits tentang Tata Pergaulan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Umat       islam adalah umat yang besar dan agung.Umat yang disucikan dalam Al-quran dan dimuliakan,maka dijadikannya umat-umat tengah-tengah(ummatan wasthan),yang mengawal perjalanan  hidup manusia.Dan memperhatikan bagaimana cara menimbang,membenarkan yang benar dan menyalahkan yang batil.                                         
Allah meninggikan derajat umat islam, dan menjadikannya sebaik-baik umat,yang dilahirkan untuk manusia.tetapi tidak akan menjadi umat yang baik,kecuali jika menjalankan syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh Allah swt.Yaitu menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar,oleh karena itu menjadi suatu keharusan bagi umat islam untuk menjalankan risalah yang  agung,yang menjadi kaidah keimanannya  kepada Allah yang maha perkasa dam maha mulia.Dia yang mewajibkan kepada-Nya untuk menyampaikan agama-Nya yang lurus untuk semua umat  manusia.
Salah satu hal yang ma’ruf itu adalah memperhatikan dan menjaga tata pergaulan,dengan memperhatikan dan menjaga pergaulan akan menghantarkan menjadi manusia yang agung dimata Allah.
Namun tidak demikian kenyataannya,tata pergaulan tidak di perhatikan dan tidak di jaga yang seolah tidak ada value(nilai) yang membatasi yang pada akhirnya merusak iman dan islam manusia.
Dengan itu penulis mencoba mengulas beberapa hal terkait dengan tata pergaulan yang secara luas akan dibahas pada bab selanjutnya,yang disajikan dalam bentuk makalah.
Akhirya, penulis berharap agar tulisan sederhana ini bermanfaat bagi setiap pembaca, disamping itu penulis berharap adanya saran dan kritik demi perbaikan penulisan selanjutnya.


B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang kami buat melahirkan beberapa rumusan masalah diantaranya sebagai berikut:
1.      Bagaimana pandangan islam terhadap tata pergaulan manusia?
2.      Bagaimana dalil naqli dan aqli yang menjadi dasar dalam menata pergaulan?
3.      Mengapa islam sangat menekan memperhatikan tata pergaulan dalam kehidupan manusia?
4.      Apa yang menjadi faktor tata pergaulan manusia bergeser menjadi kurang baik?
                                                                                   

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Larangan Berdua Tanpa Mahram
عن ابن عباس رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلعم يخطب يقول :
لا يخلون رجل بامراة الا ومعها ذو محرم ولا تسافر المرأة الا مع ذى مخرم فقام رجل فقال: يا رسول الله صلعم ان امرأتى خرجت حاجة وأنى اكتتبت فى غزوة كذا فقال: انطلق فحج مع امراتك (متفق عليه)
Artinya:  “Dari Ibnu Abbas berkata : saya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (berpergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. Seorang berdiri lalu berkata : Ya Rasulullah SAW , istri saya keluar untuk haji dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu, maka beliau bersabda : pergilah dan berhajilah bersama istrimu”.
Makna Mufodrat
        يخطب        : sedang berkhutbah
        لا يخلون     : janganlah menyendiri (sepi)
        رجل          : seorang laki-laki
        بامراة         : dengan seorang perempuan
        ذو محرم     : semahram
        قام             : berdiri
        خرج         : keluar
        حاجة        : haji
        اكتتبت      : saya telah mandaftarkan diri
        غزوة         : peperangan
        انطلق        : pergi / berangkat
Penjelasan
Dalam hadits diatas ada dua larangan, pertama, larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan belum resmi menikah; kedua larangan wanita untuk bepergian, kecuali dengan mahramny
Untuk larangan yang pertama, para ulama’ telah sepakat bahwa perbuatan sepeerti itu haram hukumnya,tanpa pengecualian. Dalam hadits lain ditambahkan bahwa laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berkumpul, maka yang ketiganya adalah setan, sehingga sangat mungkin mereka melakukan hal-hal yang dilrang oleh syara’.
Jika ada keperluan kepada wanita yang bukan muhrim, Al qur’an telah mengajarkan dalam surat Al Ahzab ayat 53 sebagai berikut :
#sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB  Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo
Artinya : “ Jika kamu meminta suatu keperluan kepada wanita yang bukan mahram, maka mintalah dari luar dinding”.
Larangan tersebut, antara lain dimaksudkan sabagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Dalam kenyataannya, dinegara –negara yang menganut pergaulan bebas, norma-norma hukum dan kesopanan yang merupakan salah satu pembeda antara manusia dengan binatang seakan-akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan sebagai rujukan utama, akibatnya perzinahan sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah biasa terjadi, bahkan di tempat-tempat umum sekalipun. Kalaupun demikian adanya apa bedanya manusia dengan binatang ?
Oleh karena itu, larangan islam, tidak semata-mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu, yaitu menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan salah satu langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian larangan perbuatan tersebut sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh agama dan yang disepakati oleh masyarakat.
Adapun larangan yang kedua, tentang wanita yang bepergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’. Ada yang menyatakan bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak. Dengan demikian, perjalanan apa saja, baik dekat maupun jauh, harus disertai mahram. Adapun yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut adalah perjalanan jauh yang memerlukan waktu minimal dua hari. Adapula yang berpendapat bahwa larangan tersebut ditujukan bagi wanita yang masih muda saja, sedangkan wanita yang sudah dua diperbolehkan, dan masih banyak pendapat lainnya. Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam, larangan wanita mengadakan safar (bepergian) adalah sangat kondisional. Seandainya wanita tersebut dapat menjaga diri dan diyakini tidak akan terjadi apa-apa, serta merasa bahwa ia akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi, maka setiap perjalananannya diperbolehkan, misalnya pergi untuk kuliah, kantor, dan lain lain yang sudah biasa bisa dilakukan setiap hari, apalagi kalau kantor dan tempat kuliahnya dekat. Namun demikian lebih baik ditemani oleh mahramnya, kalau tidak merepotkan dan mengganggunya.
Dengan demikian, yang menjadi standart adalah kemaslahatan. Begitu pula pergi haji, kalau diperkirakan akan aman, apalagi pada saat ini telah ada petugas pembimbing haji yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kelancaran para jama’ah haji, maka seorang wanita yang pergi haji tidak disertai mahramnya diperbolehkan kalau memang ia sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji.

B.     Sopan Santun dan Duduk di Jalan
عن ابى سعيد الخدرى رضي الله عنه عن النبى صلعم قال : اياكم والجلوس على الطرقات – فى رواية بالطرق – فقالوا : ما لنا بد انما هي مجالسنا نتحدث فيها قال : فاذا ابيتم الا المجالس فاعطوا الطريق حقها قالوا : وما حق الطريق؟ قال غض البصر وكف الاذي ورد السلام والامر بالمعروف والنهي عن المنكر (رواه البخارى ومسلم وابو داود)
 “Artinya : Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, dari Nabi SAW , beliau bersabda : Hindarilah duduk di jalan-jalan umum. Mereka para sahabat bertanya : Kami tidak bisa meninggalkan, karena sesungguhnya jalan itu adalah tempat kami bercakap-caka.Nabi SAW bersabda : Jika kamu enggan, kecuali kamutetap masih memerlukan, maka berikanlah hak atau kesempatan bagi mereka yang lewat. Mereka para sahabat bertanya :Apakah haknya bagi orang yang lewat ? ,Nabi SAW bersabda : memejamkan mata, tidakmenyakiti hati, membalas salam, menyeru kepada yang ma’ruf (yang baik) dan melarang dari yang mungkar”. (HR.Bukhari,Muslim dan Abu dawud).
Makna Mufodrat
            الجلوس             : duduk-duduk
            الطرقات            : jalan-jalan (jalan-jalan umum)
            مجالس               : tempat
            ابي                    : enggan (menentang)
            غض                 : memejamkan
            البصر                : mata
            رد                     : membalas
            الامر                 : menyeru (memerintahkan)
            المعروف            : ma’ruf (kebaikan)
            النهي                : melarang (mencegah)
            المنكر                : mungkar (kejelekan-kejahatan)
Penjelasan
Hadits diatas tenteng laraangan Rasulullah SAW atas duduk-duduk di jalan umum baik di atas bagian tanah yang ditinggikan sedikit, di atas balai-balai ataupun diatas kursi, atau ditepi-tepi bangunan rumah dengan diberi tikar atau tidak. Mereka para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW : Jika kami tidak bisa menghindarkan dan kami tetap memerlukannya: karena di jalan itu adalah tempat yang kami pergunakan untuk membicarakan kemaslahatan kami masing-masing, baik urusan dunia maupun  ukhrowi, tempat kami beristirahat, untuk menghilangkan keruwetan diantara sesama kami,
Kami, maka meninggalkannya berat bagi kami. Seakan-akan mereka para sahabat tau bahwa sesungguhnya larangan itu lebih conoh kepada mudah (boleh dipatuhi boleh tidak) dan tidak akan bermaksud mengharamkan. Karena mereka melihat Rasulullah SAW, belum pernah mengharamkan atau melarang yang bermanfaat dan membolehkan yang membahayakan. Atau dengan kata lain, larangan itu ada tujuan yang berkaitan dengan duduk-duduk ditempat-tempat itu, bukan semata-mata duduknya ditempat itu; dan mungkin mereka langsung dapat menghindari maksud larangan itu. Untuk itu mereka mengarahkan kepada Rasilullah SAW, bahwasannya jalan-jalan itu tempat mereka bercakap-cakap dan bermusyawarah, tempat bergurau dan tempat bergaul, mengapa dilarang ? jika sekiranya mereka tau bahwa larangan itu menyangkut duduknya saja, niscaya mereka tidak akan bertanya, dan pasti mereka itu orang-orang yang pertama yang menaatinya. Sebagai kita ketahui  diberbagai tempat dan masalah yang mereka itu selalu melaksanakannya, cukup hanya mendapat isayarat dari Rasulullah SAW, lalu bagaimana pendapat anda bila larangan itu dengan ibarat yang jelas ?. Rasulullah SAW menjawab ,bahwa larangan itu bukan masalah duduknya ditempat itu, akan tetapi yang menyangkut penggunaan jalan umum yang akan bisa terganggu siapa yang berjalan di situ, jika ada orang yang duduk tau atau kadang-kadang menutup jalan itu sama sekali. Maka orang yang dudukpun akan mendapat dosa. Maka beliau bersabda : jika kamu enggan dan tetap duduk-duduk di situ serta tidak suka duduk di tempat yang lain; maka berilah kesempatan bagi orang yang lewat.mereka masih bertanya mengenai hak mereka yang lewat, sebab mereka masih samar pengertiannya, minta dijelaskan. Maka Rasulullah SAW menjelaskan pada mereka.
     Pertama adalah memejamkan mata. Jik anda mengarahkan pandangan mata kepada orang yang berjalan untuk berkenalan, atau menempati alam pemandangan alam yang indah, maka jangan sekali-kali melihat perempuan dan gadis yang berjalan dengan memuaskan nafsu syahwat yang berdosa dan menimbulkan fitnah. Maka itulah yang diharamkan oleh Allah SWT melalui firmanNya :
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r&
Artinya:” katakanlah hai Muhammad kepada orang-orang yang beriman agar mereka menutup pandangan mereka”.
Apabila mereka melihat saja diharamkan, maka bagaimna pendapat anda dengan orang-orang ysng mengucapkan kata-kata jahat, yang kotor, dan menuduh orang lain berbuat zina ?sungguh salahnya sangat besar dan dosanya disisi Allah SWT sangat besar pula.Sebagaimana anda diharamkan melihat para wanita dan gadis yang sedang berjalan,maka demekian juga diharamka bagi perempuaan mengintip dari jendela rumahnya walaupun untuk sesuatu kemaslahatan dan untuk menghibur hati yang sedang duka.juga janganlah memandang orang lain dengan nada menghina.hindarilah perbuatan yang seperti itu dan arahkanlah oandangan anda kepada sesuatu yang halal.
Kedua jangan menyakiti orang lain dan jangan pula menyakiti  orang-orang yang sedang berjalan,baik dengan lisan maupun ucapan apalagi dengan tangan.Termasuk menyakiti orang yang sedang berjalan,ialah menuangkan air dijalan agar ia tergelincir.atau meletakkan sesuatu yang menjijikan atau sesuatu yang brdiri agar membahayakan bagi mereka yang berjalan,atau mempersempit dengan cara duduk-duduk di pinggir jalan ,Sehingga para tetangga tidak senang dan sakit hati karna yang demikian itu menggangu orang-orang dan perempuan dan mengurangi kebebasan meraka.Semua itu harus dihindari.
Ketiga adalah menjawab salam.karena menjawab salam khususnya wajib, perbuatan Rosulallah SAW yang di tauladankan,dan sebagai sarana damai dan cinta kasih .Orang- orang yang berjalan itu tidak jemu-jemunya memberi salam meskipun berulang kali.sebab setiap salm menunjukkan cintanyakepada anda dan menghormati anda,apakah anda tidak mau membalas hormat atau salam dengan yang sepadan atau yang lebih baik dari itu?
Keempat dan Kelima adalah menyeru kepada yang ma’ruf dan melarang yang mungkar.sesungguhnya yang demikian itu wajib dan perbuatan yang suci bagi setiap orang islam terhadap saudara atau temannya yang sama-sama islam jika anda melihat subuah pedati membawa beban terlalu berat, sulit ditarik oleh kudanya, atau anda melihat binatang yang membawa beban diluar kemampuannya, maka sesungguhnya itu termasuk perbuatan mungkar. Maka tegorlah kusirnya agar mengurangi beban pedati. Jika anda mengetahui orang yang berjalan sedang betengkar , maka suruhlah mereka berhenti. Jika anda melihat seorang gadis yang sedang berjalan , maka nasehatilah pemuda itu agar tenang dan sadar. Jika ia enggan kecuali dengan pukulan dan kekerasan, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan anda, tanpa anda menderita kalah atau menjumpai bahaya. Jika anda mengetahui orang yang mengurangi timbangan ketika menjual dan melebihkan timbangan ketika menjual dan melebihkan timbangan ketika mambali, maka suruhlah dia berbuat adil atau serahkan dia kepada yang berwajib.
Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa : menghindari kerusakan itu lebih didahulukan daripada memetik manfaat dan masalah. Karena Rasulullah SAW telah melarang untik menghindari yang berbahaya, meskipun duduk dijalan itu mungkin ada manfaatnya, namun akan lebih baik apabila kita tidak duduk-duduk sambil ngobrol dijalan.
C.    Menyebarluaskan Salam
عن عبد الله بن سلام قال : قال رسول الله صلعم : يا ايها الناس افشوا السلام وصلوا الارحام واطعموا الطعام وصلوا باليل والناس افشوا السلام وصلوا الارحام اطعموا الطعام صلوا باليل الناس نيام يا ايها الناس نيام تدخلوا الجنة بسلام (رواه الترمذى)
Artinya : “Dari Abdullah bin salam ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, hai manusia, siarkanlah salam dan hubungan keluarga-keluarga dan berilah makan dan shalatlah pada malam ketika manusia tidur, niscaya kamu masuk surga dengan sejahtera”(HR. Turmudzi).
Makna Mufodrat
يا ايها الناس            : hai manusia
افشوا السلام           : sebarkan salam
وصلوا الارحام         : sambung tali silaturahmi (persaudaraan)
اطعموا الطعام         : berilah makan
صلوا باليل              : sholatlah diwaktu malam
الناس                      : manusia
نيام                         : tidur
تدخلوا الجنة            : kamu masuk surga
بسلام         : dengan sejahtera (selamat)
Penjelasan
Hadits diatas mengandung beberapa pokok pembahasan antara lain :
1.      Menyiarkan (menyebarluaskan) salam
Salam merupakan salah satu identitas seorang muslim untuk saling mendo’akan antar sesama muslim setiap kali bertemu. Mengucapkan salam menurut kesepakatan para ulama’ hukumnya sunnah mu’akkad. ini sejalan dengan ayat 81 dari surat al-nisa’ sebagai berikut :
وإذا حييتم بتحية فحيو باحسن منها اوردوها ان الله كان على كل شيئ حسيبا
Artinya : “Apabila ada orang yang memberi hormat (salam) kepada kamu, balaslah hormat (salamnya) itu dengan cara yang lebih baik, atau balas penghormatan itu (serupa dengan penghormatannya). Sesungguhnya tuhan itu menghitung sgalasesuatu”.
Mengucapkan salam tidaknya disunnahkan, ketika berjumpa dengan orang yang dikenal saja, tetapi juga ketika bertemu dengan orang yang dikenal saja, tetapi juga ketika bertemu dengan orang yang belum dikenal. Sebagaimana dinyatakan dalam haduts lain yang berbunyi sebagai berikut:
عن عبد الله ابن عمر رضي الله عنه ان رجلا سأل النبي صلعم : اي الاسلام خير؟ قال : تطعم الطعام وتقرأ السلام على من عرفت ومن لم تعرف (متفق عليه)
Artinya: “ Dari Abdullah bin umar berkata : bahwa seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah SAW , islam seperti apakah yang paling baik ? nabi menjawab , menberi makan dan mengucapkan salam , baik kepada yang kenal maupun kepada orang yanf tidak kamu kenal” HR. Bukhari  Muslim.
عن ابى هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلعم قال : يسلم الراكب على الماشى والماش على القاعد والقليل على الكثير (متفق عليه)
Artinya : “Abu Hurairah RA berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan, dan berjalan memberi salam kepada orang yang duduk. Dan rombongan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak”(HR. Bukhari Muslim)
Salam juga disunnahkan diucapkan dalam berbagai situasi, misalnya ketika hendak masuk rumah orang lain. Sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 61 sebagai berikut :
#sŒÎ*sù OçFù=yzyŠ $Y?qãç/ (#qßJÏk=|¡sù #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Zp¨ŠÏtrB ô`ÏiB ÏYÏã «!$# ZpŸ2t»t7ãB Zpt6ÍhŠsÛ 4 šÏ9ºxŸ2 ÚúÎiüt7ムª!$# ãNà6s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 šcqè=É)÷ès? ÇÏÊÈ  
Artinya: “...Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah SWT menjelaskan ayat (nya) bagimu, agar kamu memahaminya”.
Begitu pula ketika meninggalkan suatu tempat atau rumah disunnahkan pula mengucapkan salam, Rasulullah SAW bersabda:
اذا دخلتم بيتا فسلموا على اهله فاذا خرجتم فاودعوا اهله بسلام (رواه البيهقى)
Artinya:”Apabila seorang diantara kamu masuk ke dalam suatu rumah, maka hendaklah ia mengucapkan salam. Apabila ia lebih dahulu berdiri meninggalkan rumah itu, hendaklah ia mengucapkan atau memberi salam pula”. HR. Al-Baihaqi.
Oleh karena itu, jika bertemu dengan rombongan, menurut pendapat sebagian ulama’ dimakruhkan mengkhususkan salam kepada salah seorang dari mereka karena hal ini akan menyebabkan orang tersebut merasa tidak enak hati kepada lainya.
Menurut sebagian ulama’ dimakruhkan, bahkan ada yang berpendapat hukumnya haram menggunakan isyarah, baik dengan badan, kepala atau tangan, seperti menundukkan kepala ketika berjumpa dengan orang lain, perbuatan tersebut merupakan kebiaasaan orang-orang yahudidi dalam memberikan salam. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam an-Nasa’i sebagai berikut:
لا تسلموا تسليم اليهود فان تسليمهم بالرءوس والأكف (رواه النساء)
Artinya: “janganlah memberikan salam dengan salamnya orang-orang Yahudi karena salam mereka adalah dngan kepala dan telapak tangan.” HR.an-Nasa’i.
Namun demikian, diperbolehkan menggunakan isyarat ketika shalat, yakni jika ada yang mengucapakan salam.
2.      Menghubungkan kekeluargaan (silaturahim)
Tentang menghubungkan silaturahmi telah dibahas dalam pembahasan sebelumnya.
3.      Memberi makna kepada fakir miskin
Maksud memberi makan adalah mencakup yang wajib, yaitu zakat dan yang sunnah, yaitu sedekah. Bagi mereka yang memiliki harta yang melimpah harus menyadari bahwa dalam hartanya terdapat harta orang lain, yaitu haknya fakir miskin dan orang-orang yang lemah. Maka hak mereka harus diberikan karena kelak akan diminta pertanggung jawaban dihadapan mahkamah agung ilahi Rabbi.
4.      Shalat pada malam hari ketika manusia tidur
Ibadah malam, yakni shalat tahajud sangatlah baik dan utama setelah shalat wajib, bahkan diperintahkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan meskipun hukumnya tidak wajib. Sebagaimana firman Allah AWT :
z`ÏBur È@ø©9$# ô¤fygtFsù ¾ÏmÎ/ \'s#Ïù$tR y7©9 #Ó|¤tã br& y7sWyèö7tƒ y7/u $YB$s)tB #YŠqßJøt¤C ÇÐÒÈ  
Artinya: “ Dan pada waktu malam shalat tahajudlah kamu sebagai tambahan sunnah bagimu, semoga Tuhanmu memberikan kepadamu kedudukan yang terpuji (mulia).
            Waktu malam (seperti akhit malam) merupakan salah satu waktu dikabulkannya doa oleh Allah SWT, dan orang-orang yang melaksanakan shalat malam dijamin akan mendapatkan kebahagiaan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas.
            Nabi Muhammad SAW, meskipun telah dijamin akan mendapatkan kebahagiaan dan dosanyapun pasti diampuni, beliau senantiasa melaksanakan shalat malam, hingga kakinya bengkak. Ketika ditanya oleh Siti Aisyah, Nabi SAW menjawab bahwa ia ingin mejadi hamba yang bersyukur. Apabila beliau melakukan hal itu, terlebih lagi umatnya harus lebih takun jika ingin menggapai kebahagiaan, salah satunya dengan mengerjakan shalat malam.
            Keempat unsur yang telah diterangkan diatas,jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,serrta tidak melupakan kewajiban-kewajiban lainnya dalam islam,maka akan memudahkan untuk masuk ke surga, yang di dalamnya terdpat kebahagiaan dan kesejahteraan abadi.










                                                           


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Berdasarkan uraian di atas, maka disini dapat disimpulkan sebagai berikut, Islam melarang pergaulan bebas,seorang laki-laki tidak diperbolehkan berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Diantara keduanya harus ada mahramnya. Wanita pun dilarang mengadakan perjalanan tanpa disertai mahramnya. Akan tetapi, larangan mengadakan perjalanan sendirian bagi wanita adalah sangat kondisional, kalau diyakini bahwa perjalanan tersebut akan aman dari gangguan fitnah,  apalagi kalau dekat, hal itu diperbolehkan.
            Larangan duduk-duduk dijalan-jalan karena setiap orang punya hak untuk menggunakan jalan, dengan kata lain bahwa, menghindari kerusakan lebih di dahulukan daripada memetik manfaat dan masalah, karena Rasulullah SAW telah melarang untuk menghindari yang berbahaya, meskipun duduk-duduk dijalan itu mungkin ada manfaatnya, namun akan lebih baik apabila kita tidak duduk-duduk sambil ngobrol dijalan.
            Jika kita enggan meninggalkan duduk-duduk dijalan karena tidak suka tempat lain, maka hendaklah kita memberi kesempatan dan hak bagi orang-orang  yang lewat dengan memejamkan pandangan mata,tidak menyakiti, menjawab salam dan menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
            Diantara anjuran Rasulullah SAW, agar mendapatkan kebahagiaan kelak di akherat dan masuk surga dengan sejahtera adalah dengan mengamalkan hal-hal berikut: yaitu menyiarkan salam, menghubungkan keluarga (silaturahmi), memberi makan pada fakir miskin, dan melakukan shalat pada malam hari ketika manusia lainnya sedang tidur.



DAFTAR PUSTAKA

Rokhim, Abdul. 2008. Hadits I. Jember : Center for Society Studies

Tidak ada komentar:

Posting Komentar