Jumat, 17 Mei 2013

Jihad dalam Islam


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Kenyataan umat Islam pada awal millennium ke-3 ini adalah sebagai umat terpinggirkan, tertindas dan terjajah hak-haknya. Hal ini menyebabkan sebagian anggota dari umat yang mempunyai ghirah agama yang tinggi berbekal dengan ilmu yang diperolehnya mencari cara yang tercepat untuk mengembalikan izzah umat, dengan niat berjihad mereka melancarkan serangan-serangan terhadap seluruh kepentingan kekuatan kufur dan syirik dalam bentuk pemboman titik-titik penting simbol kekuatan durjana.
Ijtihad fardi yang diikuti dengan praktik dari sebagian anggota umat ini menambah coreng hitam dikening umat sebagai "umat teroris", andai gelar ini di berikan karena keiltizaman (komitmen) kita dengan Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dapat dipastikan tidak seorang muslim sejatipun yang menolaknya bahkan diperintahkan meneror kekuatan syirik dan kufur dalam bentuk I`dadul quwwah. Tetapi jika gelar ini dianugerahkan lantaran ijtihad fardi dari sebagian umat yang perlu dikaji ulang, maka disini setiap individu umat harus memberikan nasehat sesuai dengan kemampuan masing-masing. Makalah ini hanyalah setetes air untuk memadamkan api yang menjilati tubuh umat ini.
1.2    Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang kami susun melahirkan beberapa rumusan masalah diantaranya sebagai berikut:
1.      Bagaimana konsep jihad dalam islam?
2.      Apa pengertian ijtihad ?
3.      Apa pengertian dari mujahadah ?
4.      Bagaimana perang dalam islam ?
5.      Bagaimana hukum jihad dalam islam?
6.      Bagaimana dalil yang terkait dengan jihad?
7.      Apa saja macam-macam jihad?
8.      Apa saja keutamaan jihad?
9.      Apa saja tujuan dari jihad?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Konsep Jihad Dalam Islam
Makna Jihad Menurut Bahasa: Kata jihad di dalam bahasa arab, adalah mashdar dari kata: جاخت العدو مجاهدة وجهادا yang merupakan turunan dari kata الجهد yang berarti: kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal terhadap musuh.
Makna Jihad Menurut Istilah: Dalam terminologi syar`i kata jihad mempunyai beberapa makna: Suatu usaha optimal untuk memerangi orang-orang kafir. Para fuqaha mengungkapkannya dengan defenisi yang lebih rinci, yaitu: suatu usaha seorang muslim memerangi orang kafir yang tidak terikat suatu perjanjian setelah mendakwahinya untuk memeluk agama Islam, tetapi orang tersebut menolaknya, demi menegakkan kalimat Allah.
Ini makna umum dari kata jihad dalam terminologi syar`i. Bila kata jihad dimaksudkan untuk makna selain dari makna diatas biasanya diiringi dengan sebuah kata lain sehingga konteks dari kalimat tersebut mengindikasikan makna yang dituju dari kata jihad tersebut, ini berarti setiap kita menemukan kata jihad dalam Al-Qur`an dan sunnah konotasinya adalah memerangi orang kafir dengan senjata.
Usaha optimal untuk mengendalikan hawa nafsu dalam rangka mentaati Allah atau lebih dikenal dengan (mujahadatun nafsi), seperti makna kata jihad dalam sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
الله المجاهد من جاهد نفسه في طاعة
Seorang mujahid adalah orang yang mengendalikan hawa nafsunya untuk mentaati Allah.
Selain dua makna diatas adalah seperti makna kata jihad dalam sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, ketika seorang pemuda meminta izin beliau untuk berjihad dan beliau menanyakan, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?", ia menjawab," Ya", beliau bersabda," ففيهما فجاهد optimalkanlah baktimu terhadap mereka. H.R.Bukhari.[1]
2.2    Definisi Ijtihad
Banyak ulama yang mendefinisikan ijtihad dengan pendapatnya masing-masing mulai dari Syafi’i, Syaukani, Ibnu Al-Qayyim Al-Jauzi sampai kepada Qordlowi dan Toha Jabir Al-'Alwani. Sederhananya ijtihad dapat didefinisikan sebagamana pendapat Sayyid Tontowi yang amat ringkas tapi padat yaitu, Ijtihad adalah usaha seorang muslim dengan sseluruh kemampuannya untuk menghasilkan hukum syara’ dengan cara mengambil dalil dari dalil-dalil syar’i.
2.3    Ijitihad dalam Pandangan Qur'an dan Sunnah
Sandaran ijtihad dari Al-Qur’an adalah "Dan kalau mereka menyerahkan kepada rasul dan ulil amri tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil amri)." (Q.S Al-Nisa': 83) Dan firman Allah: “wa amruhum syurâ bainahum”. lafadz "syura" dalam ayat tersebut mengandung arti membahas segala masalah yang terjadi, yang cocok dengan dalil-dalil syari’ baik masalah tersebut termaktub dalam nash ataupun tidak. Hal tersebut tidak terjadi kecuali dalam ijtihad.  
Adapun sandaran ijtihad dari hadist adalah ucapan Nabi: “Apabila seseorang berijtihad dan dia benar maka baginya dua pahala, dan apabila dia salah maka baginya satu pahala.” Pengakuan Nabi terhadap sahabat Amru Ibn Al-’Ash ketika datang membawa salah satu tawanan dalam keadaan junub dan udara pada waktu itu sangat dingin. Dia tidak mandi junub tetapi hanya bertanya, kemudian dia berkata kepada Nabi dengan maksud menyangkal kepada orang yang mengadukannya, “Apakah kamu tidak tahu Allah berfirman janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu.” Kemudian Nabi tersenyum dan mengakui ijtihadnya Amru Ibn Al-’Ash. Begitu juga pengakuannya Nabi terhadap sahabat Muadz Bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Muadz berani berijtihad apabila hukum tidak didapatkannya dalam Al-Qur’an dan hadist.
syarat ijtihad dibagi menjadi dua bagian yaitu,
1.      syarat-syarat umum yaitu yang mencakup Islam, baligh dan berakal  
2.      Syarat keahlian, yang mencakup dua bagian di bawah ini,
·         syarat pokok yaitu, mengetahui al qur’an, hadist, bahasa arab, dan ijma’.
·          syarat sampingan yaitu, mengetahui maqashid syari’ah, qawa’id, perbedaan para ulama, mengetahui kebiasaan yang terjadi disuatu tempat, mengetahui ilmu mantiq, adilnya seorang mujtahid dan kelakuan baiknya, atau pengakuan manusia terhadap keahlian sang mujtahid.
Setelah mengetahui syarat-syarat ijtihad, ada beberapa syarat pokok yang perlu mendapatkan sorotan khusus yaitu,
a.       Mengetahui Al-Qur’an, sudah menjadi hal yang skunder seorang yang ingin berijtihad harus mengetahui Al-Qur’an, tetapi yang layak mendapatkan perhatian adalah apakah harus menghafal Al-Qur’an, karena umat Islam selama ini tidak mau berijtihad dengan alasan dia tidak hafal              Al-Qur’an, atau hanya hafal sedikit. Dalam hal ini banyak ulama berbeda pendapat mulai dari imam Al-Ghazali yang mengharuskan mengafal Al-Qur’an terlebih ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum, sampai ke Thontowi yang mewajibkan menghafal Al-Qur’an. Sebenarnya menghafal Al-Qur’an itu tidak wajib, begitu juga menghafal ayat-ayat ahkam, terlebih dengan adanya mu’jam mufahras yang sudah banyak beredar dan fasilitas yang lain. Selanjutnya mengenai syarat yang menunjang hal di atas adalah mengetahui asbabun nuzul. Imam Syatibi mengungkapkan bahwasanya mengetahui hal tersebut adalah wajib atau ketidaktahuan akan hal tersebut akan menimbulkan kesulitan dan terjadi keserupaan. Tetapi sebenarnya asbabun nuzul tersebut sangat sedikit sekali yang tepat pada kebenaran, jadi mengetahui asbabun nuzul merupakan kelayakan tetapi tidak menjadi syarat. Masih ada satu lagi yang membuat umat Islam masih enggan untuk berijtihad, yaitu umat Islam masih terlalu takut untuk menyentuh nash-nash qath’i, padahal selama nash tersebut tidak cocok dengan akal disitulah masih terbuka pintu ijtihad.
b.       Mengetahui Al-Hadist, telah diketahui bersama bahwa hadist merupakan salah satu sumber hukum, dari situlah orang yang ingin berijtihad bisa mengambil hukum tapi yang menjadi momok sekarang adalah, umat Islam tidak mau berijtihad dengan alsan yang serupa tentang Al-Qur’an, kalau para ulama mewajibkan menghafal  hadist-hadist yang berhubungan dengan hukum, kurang lebih lima ratus hadist, tapi sebenarnya mengafal hadist tersebut tidak menjdi syarat, mijtahid hanya cukup melihat kitab-kitab hadist yang telah ada, itulah yang diungkapkan oleh Al-Ghazali. Mengenai sesuatu yang berhubungan dengan hadist adalah mengetahui asbabul wurud Al-Hadist, para perowi yang ditolak ataupun yang diterima, mengetahui al jarhu wa al ta’dil, akan tetapi bukan berarti orang yang berijtihad harus menghafal semua buku-buku yang berhubungan dengan hal-hal di atas. Seorang mujtahid hanya cukup melihat kepada kitab-kitab yang telah tersedia.
c.       Mengetahui ijma, kalau seseorang sudah berijtihad kemudian mentok di tengah jalan lantaran ijtihadnya itu berlawanan dengan ijma, itu bukanlah satu alasan untuk berhenti dan tidak melanjutkan ijtihadnya, sebab disana ada kemudahan dalam ijtihad, seperti, tidak harus takut berlawanan dengan ijma kalau memang si mujtahid tidak berkeyakinan akan hujiyyah ijma’, dalam masalah ini juga mujtahid harus melirik ijma-ijma terdahulu apakah masih cocok dengan waqi’ ataukah tidak, sebab ada ijma’ yang masih siap menerima perubahan tergantung dengan waqi’, wajar kalau jumhur ulama mencegah ijtihad yang berlawanan dengan ijma’ tetapi hal tersebut juga menimbulkan kontroversi dikalangan ulama itu sendiri seperti yang diungkapkan oleh Al-Bazdawi, boleh saja ijma model ijtihad ditentang dengan ijma’ model ijtihad pula, begitu juga yang diungkapkan oleh Abdullah Al-Basri dan Arrazi. Dalam hal ini ijma’naqli pun masih siap diijtihadi dengan catatan nash tersebut berhubungan dengan maslahah dan urf, selagi nash tersebut tidak cocok dengan urf dan maslahah, maka pintu ijtihad masih terbuka lebar-lebar. Kalau umat Islam selama ini masih takut berijtihad karena tidak menguasai bahasa arab, itu bukanlah suatu alasan, sebab sejak dahulu Imam Syaukani telah mengatakan, tidak harus paham seluruh litelatur tentang bahasa arab. Kalau seseorang bisa menafsirkan atau mengartikan Al-Qur’an dan sunnah ini, atau sudah faham apa yang dimaksud oleh Al-Quran dan Al-Sunnah, maka sudah layaklah dia untuk berijtihad. Demikianlah sekilas sorotan terhadap syarat-syarat pokok ijtihad, yang mungkin dapat membuka jalan bagi umat Islam untuk mencoba berijtihad. selanjutnya mungkin cukup dengan menyoroti syarat-syarat pokok saja, sebab syarat-syarat sampingan bukanlah menjadi syarat yang mutlak harus dipenuhi, hanya saja ijtihad akan lebih berbobot bila dilengkapi dengan syarat-syarat .
2.4    Mujahadah
 Pengertian secara umum
Ta’rif (definisi) mujahadah menurut arti bahasa, syar’i, dan istilah ahli hakikat sebagaimana dimuat dalam kitab Jami’ul Ushul Fil-Auliya, hal 221 :
أَمَّاالْمُجَاهَدَةُ فَهيَ فِي اللُّغَةِ الْمُحَارَبَةُ وَفِي الشَّرْعِ مُحَارَبَةُ  أَعْدَآءِ اللهِ , وَفِي اصْطـِلاَحِ أَهْلِ الْحَـقِـيْقَة ِ مُحَــارَبَةُ النَّفـْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ وَتَحْمِيْلُهَا مَا شَقَّ عَلَيْـهَا ِممَّا هُوَ مَطْلـُوْبٌ شَرْعًا . وَقَالَ بَعْضُـهُمْ : الْمُـجَاهَدَةُ مُخَالَـفَةُ النَّفْسِ , وَقَالَ بَعْضُهُمْ : المـُجَاهَدَةُ مَنْعُ النَّفْس ِ عَنِ الْمَـأْلُوْ فَاتِ
“Arti mujahadah menurut bahasa adalah perang, menurut aturan syara’ adalah perang melawan musuh-musuh Alloh, dan menurut istilah ahli hakikat adalah memerangi nafsu amarah bis-suu’ dan memberi beban kepadanya untuk melakukan sesuatu yang berat baginya yang sesuai dengan aturan syara’ (agama). Sebagian Ulama mengatakan : "Mujahadah  adalah tidak menuruti kehendak nafsu”, dan ada lagi yang mengatakan: “Mujahadah adalah menahan nafsu dari kesenangannya”.
Di dalam Wahidiyah yang dimaksud “Mujahadah” adalah ber-sungguh-sungguh memerangi dan menundukkan hawa nafsu (nafsu ammarah bis-suu’) untuk diarahkan kepada kesadaran “FAFIRRUU ILAllaH WAROSUULIHI”,
2.5    Pengertian secara khusus
MUJAHADAH WAHIDIYAH adalah pengamalan Sholawat Wahidiyah atau bagian dari padanya menurut adab, cara dan tuntunan yang dibimbingkan oleh Muallif Sholawat Wahidiyah  sebagai penghormatan kepada Rosululloh  dan sekaligus merupakan do’a permohonan kepada Alloh , bagi diri pribadi dan keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, bagi bangsa dan negara, bagi para pemimpin mereka di segala bidang, bagi ummat masyarakat jami’al ‘alamin, dan seluruh makhluq ciptaan Allah .
2.6    Perang Dalam Pandangan Islam
(#rãÏÿR$# $]ù$xÿÅz Zw$s)ÏOur (#rßÎg»y_ur öNà6Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇÍÊÈ  
 “ berangkatlah kamu dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Pada ayat ini Allah SWT mewajibkan setiap muslim yang mukmin pergi berperang dan tidak dibenarkan sesuatu alasan apapun untuk tidak turut berperang. Dan pada ayat ini diterangkan bahwa perang itu bukan lagi anjuran, tapi wajib, sehingga tidak seorang muslimpun yang dibenarkan untuk tidak ikut berperang. Tiap-tiap orang yang sehat, tua, kaya dan miskin wajib tampil ke medan juang untuk membela islam dan meletakkan kebenaran. Orang-orang yang uzur yang dibenarkan syara’ , seperti terlalu tua, lemah fisiknya, tak berdaya lagi, sakit keras dan lain-lain. Karena meraka akan menjadi beban saja apabila diikut sertakan dalam peperangan, tidak diwajibkan ikut berperang.[2]
2.7    Hukum Jihad dalam Islam
Jihad memiliki beberapa hukum :
a.       Fardhu ‘ain (wajib bagi setiap muslim) dalam beberapa kondisi;
-     ketika seorang muslim telah berada dalam barisan pasukan yang sedang menghadapi pertempuran, maka fardhu `ain bagi nya berjihad dan berdosa meninggalkan medan, Allah berfirman, (Q.S. Al Anfaal: 45)
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) óOçGŠÉ)s9 Zpt¤Ïù (#qçFç6øO$$sù
Hai orang-orang beriman apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetaplah
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçGŠÉ)s9 tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. $Zÿômy Ÿxsù ãNèdq9uqè? u$t/÷ŠF{$# ÇÊÎÈ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu mundur (Al-Anfaal :15)
-     Allah SWT menyeru orang-orang beriman bahwa apabila berhadapan dengan orang-orang kafir yang sedang datang menyerang, kaum muslimin dilarang membelakangi mereka, apalagi lari dari pertempuran.
-     Dimaksud dengan membelakangi orang-orang kafir dalam ayat ini ialah melarikan diri dari pertempuran, tanpa alasan yang dibenarkan karena takut menghadapi musuh.

-     Allah berfirman (Q.S. At Taubah:38)
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä $tB ö/ä3s9 #sŒÎ) Ÿ@ŠÏ% â/ä3s9 (#rãÏÿR$# Îû È@Î6y «!$# óOçFù=s%$¯O$# n<Î) ÇÚöF{$# 4 OçFÅÊur& Ío4quysø9$$Î/ $u÷R9$# šÆÏB ÍotÅzFy$# 4 $yJsù ßì»tFtB Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Îû ÍotÅzFy$# žwÎ) î@Î=s% ÇÌÑÈ  
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: “berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah “,kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu ? apakah kamu puas dengan kehidupan didunia sebagai ganti kehidupan diakhirat ? padahal kenikmatan hidup didunia ini (dibandingkan dengan kehidupan)diakhirat hanyalah sedikit ? .
-     bila imam (pemimpin) memerintah seorang muslim untuk pergi berjihad, maka wajib `ain baginya melaksanakn perintah tersebut, nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :
وإذا استنفرتم فانفروا
Bila kamu diperintahkan berjihad, maka pergilah berjihad H.R.Bukhari.
b.      Fardhu kifayah
Jihad thalab (memulai penyerangan terhadap sebuah negeri yang penduduknya tidak beriman kepada Allah dan hari akhir) hukumnya fardhu kifayah, yang bila dilakukan oleh sebagian kaum muslim terhapuslah dosa dari seluruh kaum muslim, Allah berfirman, (Q.S. At taubah: 122)
* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin pergi semuanya ke medan perang

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
والذى نفسي بيدى لولا ان رجالا من المؤمنين لا تطيب أنفسهم أن يتخلفوا عني ولا أجد ما أحملهم عليه ما تخلفت عن سرية تغزة في سبيل الله والذي نفسي بيده لوددت أني أقتل في سبيل الله ثم أحيا ثم اقتل ثم أحيا ثم اقتل ثم.
Perlu digaris bawahi bahwa hukum diatas berlaku manakala kaum muslim mempunyai negeri islam berdaulat yang menerapkan hukum-hukum Allah dan dipimpin oleh seorang muslim sejati serta memiliki kekuatan, peralatan dan perlengkapan yang dirasa mampu untuk menegakkan jihad difa` maupun jihad thalab. Namun disaat kaum muslim tidak mempunyai negeri Islam, para pemimpinnya mencampakkan hukum Allah dan kekuatan serta peralatan perangnya tidak sampai seujung kuku kekuatan musuh, maka hukum diatas tidak berlaku, bahkan lebih dari itu, kaum muslim dibenarkan membayar upeti kepada musuh jika memang keadaannya menuntut demikian, hal ini dijelaskan oleh para ulama mazhab.
Ibnu Taimiyah berkata," Kaum mukminin yang berada di sebuah negeri dan mereka tidak mempunyai kekuatan (lemah) maka hendaklah mereka mengamalkan ayat yang memerintahkan tetap sabar dan memberi maaf terhadap orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya baik dari Ahlul kitab maupun orang musyrik, sedangkan kaum mukminin yang mempunyai kekuatan maka mereka wajib mengamalkan ayat yang memerintahkan memerangi para pemimpin kekufuran dan ayat yang memerintahkan memerangi ahlul kitab hingga mereka mau membayar jizyah (upeti) dan mereka dalam keadaan yang hina …"
Hal yang senada dengan perkataan diatas yaitu perkataan Az Zarkasyi dan As Suyuti bahwa bilamana umat Islam melewati masa dan keadaan yang sama dengan masa dan keadaan periode Mekah maka sepatutnya mereka mengamalkan ayat-ayat yang diperintahkan untuk sabar dan memaafkan dan terus mendakwahi setiap musuh dengan cara yang sebijak mungkin.
Implikasinya ayat-ayat sebelum ayat "saif" dalam surat At taubah tidak dimansukhkan tetapi diamalkan manakala kondisi yang serupa terjadi pada umat Islam.
2.8    Ayat yang Menjelaskan tentang Jihad
لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (95)
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (QS. An Nisa (4): 95)
Ayat ini turun lantaran ada kesan yang timbul dalam benak sementara orang, telah mendengar keharusan berhati-hati yang ditegaskan oleh ayat diatas, bahwa jika dengan demikian, dan daripada keliru. Sudahlah tak usah berjihad. Untuk menghilangkan akibat kesan itu, maka ditekankan oleh ayat ini bahwa tidaklah sama antara mukmin yang duduk, yakni yang tidak turut berperang selain yang mempunyai unzur, yakni alasan yang dibenarkan agama, seperti buta, pincang dan lain-lain dengan orang yang berjihad menegakkan agamaNya di jalan Allah dengan harta mereka dan diri mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk dengan kelebihan satu derajat yang sempurna.
Kemudian ada sebab lain diturunkannya ayat ini karena adanya pertanyan Abdullah bin Ummi Maktum -seorang sahabat nabi yang buta: “Apakah aku punya rukhshah untuk tidak berperang?” maka turunlah ayat di atas. Demikian yang dipaparkan oleh Imam Ath Thabari dalam tafsirnya.
Jadi, keadaan seseorang sangat pengaruhi kuat tidaknya beban jihad. Jihad bagi orang yang cacat tubuh, sakit wanita, anak-anak, orang tua, tentu tidak sama kuat bebannya dengan lelaki muda dan dewasa yang dalam keadaan fit.
Bahkan menurut ayat di atas, ada orang yang tidak memiliki uzur, tapi mereka duduk-duduk saja tidak ikut berjihad. Ini menunjukkan kondisi kadar keimanan mereka yang melemah.
Ingin Jihad, tapi masih punya kewajiban terhadap Orang Tua. Kondisi ini pun membuat beban jihad seseorang berbeda dengan yang lainnya. Dalam keadaan jihad ofensif, penaklukan (futuhat), maka hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam untuk ikut serta. Inilahj pandangan mayoritas fuqaha. Sehingga ketika kewajiban ini berbenturan dengan kewajiban per kepala (fardu ‘ain) yakni berbakti kepada Orang Tua yang tidak mungkin digantikan orang lain, maka seseorang lebih utama dia berbakti kepada kedua orang tuanya.
Namun ada segolongan berpendapat bahwa berjihad  selalu di indikasikan dengan berperang. Harus diakui bahwa memang ada segolongan umat Islam yang mempersempit makna jihad, bahwa seakan-akan ruang lingkup jihad hanya ada pada peperangan melawan orang kafir di medan tempur. Pengertian seperti itu tertolak, oleh sebab teks-teks agama ini justru memberikan keluasan makna jihad. Hanya saja memang, pada dasarnya nilai jihad yang paling tinggi adalah berperang melawan orang kafir di medan tempur, sebagai mana hadits-hadist yang telah dipaparkan sebelumnya. Inilah pandangan yang terpilih, walau ada yang mengatakan lain. Namun, itu tidak berarti meremehkan nilai jihad dalam ruang lingkup lainnya.
Para ulama kita pun menegaskan dan mengakui adanya jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan syetan, jihad harta, jihad lisan, jihad ilmu dan jihad melawan kefasikan. Sebagaimana yang disebut oleh Imam Ibnu Hajar al Asqalani Rahimahullah berikut:
فَأَمَّا مُجَاهَدَة النَّفْس فَعَلَى تَعَلُّم أُمُور الدِّين ثُمَّ عَلَى الْعَمَل بِهَا ثُمَّ عَلَى تَعْلِيمهَا ، وَأَمَّا مُجَاهَدَة الشَّيْطَان فَعَلَى دَفْع مَا يَأْتِي بِهِ مِنْ الشُّبُهَات وَمَا يُزَيِّنهُ مِنْ الشَّهَوَات ، وَأَمَّا مُجَاهَدَة الْكُفَّار فَتَقَع بِالْيَدِ وَالْمَال وَاللِّسَان وَالْقَلْب ، وَأَمَّا مُجَاهَدَة الْفُسَّاق فَبِالْيَدِ ثُمَّ اللِّسَان ثُمَّ الْقَلْب
 “Ada pun berjihad melawan hawa nafsu adalah dengan cara mempelajari perkara-perkara agama lalu mengamalkannya dan mengajarkannya. Sedangkan berjihad melawan syetan adalah dengan cara melawan syubhat-syubhat yang dilancarkannya dan melawan syahwat yang dihiasinya. Sedangkan jihad melawan orang kafir adalah dengan tangan, harta, lisan, dan hati sekaligus. Sedangkan berjihad melawan kefasikan adalah dengan tangan, kemudian lisan, kemudian hati. “ (Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Fathul Bari, Juz. 8, Hal. 365. Al Maktabah Asy Syamilah)
Apa yang digaris bawahi adalah jihad menuntut ilmu, yakni mempelajari ilmu-ilmu agama. Apalagi jika ilmu tersebut kita gunakan untuk melawan syubhat yang dilancarkan musuh-musuh Islam, baik musuh dari dalam atau orang kafir.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä ö@yd ö/ä39ߊr& 4n?tã ;ot»pgÏB /ä3ŠÉfZè? ô`ÏiB A>#xtã 8LìÏ9r& ÇÊÉÈ tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur tbrßÎg»pgéBur Îû È@Î6y «!$# óOä3Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur 4 ö/ä3Ï9ºsŒ ׎öyz ö/ä3©9 bÎ) ÷LäêZä. tbqçHs>÷ès? ÇÊÊÈ
10.  Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
11.  (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.
Dalam ayat ini Allah mendorong kaum muslimin agar melakukan amal saleh dengan mengatakan : wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasulullah yang diutus-Nya, apakah kamu sekalian mau aku tunjukkan suatu pandangan yang bermanfaat dan pasti mendatangkan keuntungan yang berlipat ganda dan keberuntungan yang kekal atau melepaskan kamu dari api neraka.
Ungkapan ayat diatas memberikan pengertian kepada kaum muslimin agar mereka suka memperhatikan dan melaksanakan perdagangan yang dimaksud Allah itu, jika mereka benar-benar menginginkan kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat nanti.
Kemudian disebutkan bentuk-bentuk perdagangan yang memberikan keuntungan yang besar, yaitu :
1.      Memperkuat iman di dada. benar-benar percaya kepada yang wajib diimani, yaitu iman kepada Allah, kepada para malaikat, pada kitab-kitabnya, kepada Rasul-Rasulnya, kepada adanya hari kiamat serta kepada qadha dan qadar Allah.
2.      Mengerjakan amal saleh semata-mata karena Allah bukan karena riya’. Mengerjakan amal saleh adalah perwujudan iman seseorang, karena ingin melakukan sgala sesuatu yang dituntut imannya itu.
3.      Berjihad dijalan Allah. Berjihad ialah sgala macam upaya dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah. Ada dua macam jihad yang disebut dalam ayat ini, yaitu berjihad dengan jiwa raga dan berjihad dengan harta. Berjihad dengan jiwa dan raga ialah berperang melawan musuh-musuh agama yang menginginkan kehancuran islam dan kaum muslimin. Berjihad dengan harta yaitu membelanjakan harta benda untuk menegakkan kalimat Allah, seperti untuk biaya berperang mendirikan masjid, rumah sekolah, rumah sakit dan kepentingan yang lain[3]

2.9    Macam-Macam Jihad
Jihad fi Sabilillah untuk menegakkan ajaran Islam ada beberapa macam, yaitu:
Jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam. Termasuk dalam jihad dengan lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah, amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas politik yang bertujuan menegakkan kalimat Allah.
Jihad dengan harta, yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan Allah khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad.
Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi orang kafir yang memerangi Islam dan umat Islam. Jihad ini biasa disebut dengan qital (berperang di jalan Allah). Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah berarti berperang di jalan Allah.
2.10 Keutamaan Jihad dan Mati Syahid
Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW ditanya: ”Amal apakah yang paling utama?” Rasul SAW menjawab: ”Beriman kepada Allah”, sahabat berkata:”Lalu apa?” Rasul SAW menjawab: “Jihad fi Sabilillah”, lalu apa?”, Rasul SAW menjawab: Haji mabrur”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari Anas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Pagi-pagi atau sore-sore keluar berjihad di jalan Allah lebih baik dari dunia seisinya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari Anas ra bahwa nabi SAW bersabda: ”Tidak ada satupun orang yang sudah masuk surga ingin kembali ke dunia dan segala sesuatu yang ada di dunia kecuali orang yang mati syahid, ia ingin kembali ke dunia, kemudian terbunuh 10 kali karena melihat keutamaan syuhada.” (Muttafaqun ‘alaihi)
”Bagi orang yang mati syahid disisi Allah mendapat tujuh kebaikan:
1.      Diampuni dosanya dari mulai tetesan darah pertama.
2.      Mengetahui tempatnya di surga.
3.      Dihiasi dengan perhiasan keimanan.
4.      Dinikahkan dengan 72 istri dari bidadari.
5.      Dijauhkan dari siksa kubur dan dibebaskan dari ketakutan di hari Kiamat.
6.      Diletakkan pada kepalanya mahkota kewibawaan dari Yakut yang lebih baik dari dunia seisinya.
7.      Berhak memberi syafaat 70 kerabatnya.” (HR at-Tirmidzi)
Adapun keutamaan jihad yang dijelaskan dalam surat (At-taubah ayat 20-21)
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# ôMÏlÎ;ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur ãNsàôãr& ºpy_uyŠ yYÏã «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ç/èf tbrâͬ!$xÿø9$# ÇËÉÈ 
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang yang zalim dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.
Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa orang-orang yang beriman dengan iman yang kuat yang mendorongnya rela berhijrah meninggalkan kampung halamannya, harta kekayaan dan karya usahanya, berpisah dengan anak istrinya, orang tua dan sanak saudaranya, adalah orang-orang yang melaksanakan amal perjuangan yang berat dengan pengorbanan yang banyak.apa lagi jika amal-amal yang tersebut itu diikuti dengan jihad fisabillilah yaitu dengan mengorbankan harta kekayaan dan jiwa raganya.
öNèdçŽÅe³t6ムOßgš/u 7pyJômtÎ/ çm÷YÏiB 5bºuqôÊÍur ;M»¨Zy_ur öNçl°; $pkŽÏù ÒOŠÏètR íOŠÉ)B ÇËÊÈ
Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari padaNya, keridhaan dan surga mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal.
Ayat ini menerangkan, bahwa Allah SWT memberikan kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang berhijrah dan berjihad fisabilillah akan mendapat balasan berupa rahmat yang luas, keridaan yang sempurna dan surga yang menjadi tempat tinggal mereka selama-lamanya. Didalamnya mereka akan menerima segala macam kenikmatan yang kekal dan abadi. Sebesar-besar pahala dari Allah SWT adalah memperoleh rida Nya.
2.11 Tujuan Jihad
Jihad fi sabilillah disyari’atkan Allah SWT bertujuan agar syari’at Allah tegak di muka bumi dan dilaksanakan oleh manusia. Sehingga manusia mendapat rahmat dari ajaran Islam dan terbebas dari fitnah. Jihad fi sabilillah bukanlah tindakan balas dendam dan menzhalimi kaum yang lemah, tetapi sebaliknya untuk melindungi kaum yang lemah dan tertindas di muka bumi. Jihad juga bertujuan tidak semata-mata membunuh orang kafir dan melakukan teror terhadap mereka, karena Islam menghormati hak hidup setiap manusia. Tetapi jihad disyariatkan dalam Islam untuk menghentikan kezhaliman dan fitnah yang mengganggu kehidupan manusia. (QS an-Nisaa’ 74-76).[4]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berjihad dijalan Allah. Berjihad ialah sgala macam upaya dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah. Ada dua macam jihad , yaitu berjihad dengan jiwa raga dan berjihad dengan harta. Berjihad dengan jiwa dan raga ialah berperang melawan musuh-musuh agama yang menginginkan kehancuran islam dan kaum muslimin. Berjihad dengan harta yaitu membelanjakan harta benda untuk menegakkan kalimat Allah, seperti untuk biaya berperang mendirikan masjid, rumah sekolah, rumah sakit dan kepentingan yang lain .Janji Allah kepada hambanya jika hambamya berjihad dijalannya, Allah akan mengampuni dosanya,dijauhkan dari siksa kubur,dan dimasukkan dalam syurganya.
Jihad fi sabilillah disyari’atkan Allah SWT bertujuan agar syari’at Allah tegak di muka bumi dan dilaksanakan oleh manusia. Sehingga manusia mendapat rahmat dari ajaran Islam dan terbebas dari fitnah. Jihad fi sabilillah bukanlah tindakan balas dendam dan menzhalimi kaum yang lemah, tetapi sebaliknya untuk melindungi kaum yang lemah dan tertindas di muka bumi. Jihad juga bertujuan tidak semata-mata membunuh orang kafir dan melakukan teror terhadap mereka, karena Islam menghormati hak hidup setiap manusia. Tetapi jihad disyariatkan dalam Islam untuk menghentikan kezhaliman dan fitnah yang mengganggu kehidupan manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Shonhajdi, HM, 1995, AL-QUR’AN DAN TAFSIRANNYA, Jogjakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Quraish shihab, M, 2002. Tafsir Al-Misbah: Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
http//.dakwatuna.com/2008/01/Jihad-jalan kami/
Jami’ul-Ushul Fil-Auliya oleh Asy-Syekh Dhiyauddin Ahmad Mushtofa Al-Kamsyakhonawy An-Naqsyabandy.Penerbit : Al-Haromain Singapura-Jedah-Indonesia



[1] http//.dakwatuna.com/2008/01/Jihad-jalan kami/
[2] HM.Sonhadji.Alqur’an dan Tafsirnya hlm.143
[3] HM. Shonhajdi.Al-qur’an dan tafsirannya.135-137
[4] http//www.dakwatuna.com/2008/01/355/jihad-jalan kami/
  M.Quraish shihab.tafsir al-misbah.204-205

Tidak ada komentar:

Posting Komentar