Nama : Khoirotun Nikmah
Nim : 082 111 013
Kelas/Semester:
A1/ III
Mata Kuliah : Ushul
Fiqh
Tugas Ushul Fiqh
1.
Contoh ijtihad
·
Imam
asy-Syafi’i meletakkan al-Kitab dan as-Sunnah ash-Shahihah dalam satu
tingkatan, karena as-Sunnah berfungsi untuk menjelaskan isi al-Kitab dan
memperincinya. Dan mencukupkan diri dengan al-Qur’an jika tidak ada tambahan
penjelasan dari as-Sunnah ash-Shahihah.
·
Menurut
Imam Hanafi, perempuan boleh menjadi hakim di pengadilan yang tugas khususnya
menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Alasannya karena perempuan
tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode ijtihad yang
digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-ashl dan
menjadikan hukum perempuan sebagai far’u.
·
Imam
Hambali, Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits,
di antara fatwa yang berlawanan
·
Imam
Maliki, Ijma' ahlul Madinah. Terkadang menolak hadits yang berlawanan atau yang
tak diamalkan ulama Madinah
2.
Contoh ijma :
·
Menjadikan
sunah sebagai salah satu sumber hukum islam.
·
Pengumpulan
dan pembukuan Al Qur’an sejak pemerintahan Abu Bakar, tetapi idenganadalah dari
Umar bin kahatab.
·
Penetapan
awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.
nenek mendapat harta 1/6 dari cucunya.
nenek mendapat harta 1/6 dari cucunya.
3.
Contoh Qiyas.
·
Setiap
minuman yang memabukan co mensen, sabu-sabu dll disamakan dengan khamar,
ilatnya sama-sama memabukan.
·
Harta
anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei
karena sama-sama dapat tumbuh da berkembang, dan dapat ,enolong fakir miskin.
·
Mengatakan
telmi kepada ortu disamakan dengan membentak dan ah, karena ilatnya sama-sama
menyakiti dengan ucapan.
4.
Contoh istihsan
Ø macam pertama:
·
Menurut Madzhab Hanafi: bila seorang mewaqafkan sebidang
tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak
membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Hal ini ditetapkan
berdasar istihsan. Menuryt qiyas jali hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh,
karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual beli yang penting
ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan
kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan
hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada
sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik
barang kepada penyewa barang. Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting
pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang
sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf
itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan
tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena
itu perlu dicari ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua peristiwa ini
ada persamaan 'illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi
qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya
tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi,
yang disebut istihsan.
·
Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti
sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal
ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas,
seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman
yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya.
Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke
tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya
dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram
dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau
zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa
minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab
diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang
tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas.
Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas
khafi, yang disebut istihsan.
Ø Contoh istihsan macam kedua
·
Syara' melarang seseorang memperjualbelikan atau mengadakan
perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli
dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh macam jual beli dan perjanjian yang
disebut hukum kuIIi. Tetapi syara' memberikan rukhshah (keringanan) kepada
pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan dikirim kemudian,
sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau dengan pembelian secara pesanan
(salam). Keringanan yang demikian diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas
perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhshah kepada salam itu merupakan
pengecualian (istitana) dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz-i, karena
keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam masyarakat.
·
Menurut hukum kulli, seorang pemboros yang memiliki harta
berada di bawah perwalian seseorang, karena itu ia tidak dapat melakukan
transaksi hartanya tanpa izin walinya. Dalam hal ini dikecualian transaksi yang
berupa waqaf. Orang pemboros itu dapat melakukan atas namanya sendiri, karena
dengan waqaf itu hartanya terpelihara dari kehancuran dan sesuai dengan tujuan
diadakannya perwalian, yaitu untuk memelihara hartanya (hukum juz-i).
5. Contoh-contoh
Istishab
·
Telah terjadi
perkawinan antara laki-laki A dan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan
berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu
maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan
C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan
hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang ada
hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B,
adalah hukum yang ditetapkan dengan istishab.
·
Seorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Dalam
masalah ini, ia harus berpegang pada ketentuan humum asal, yaitu “belum
berwudhu”. Seorang yang sudah berwudlu kemudian ragu-ragu apakah batal atau
tidak maka hendaklah menetapkan hukum yang awal yaitu ada wudlu.
·
Seorang yang
telah yakin bahwa adia telah berwudhu, dianggap tetap berwudhu selama tiada
bukti yang membatalkan wudhunya keraguan atas was-wasnya tidak membatalkan
wudhu tersebut.
6.
Contoh Urf
·
Urf Amaly (perbuatan) misalnya tradisi jual beli yang
dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti
yang berlaku di pasar-pasar swalayan.
·
Urf Qauly (ucapan) misalnya orang sudah saling mengerti
terhadap kata "al walad" yang artinya mutlak anak laki-laki, bukan
perempuan. Juga kata "al-lahmu" yang berarti daging, tidak termasuk
ikan (as-samak).
7.
Contoh Maslahah al mursalah
·
Perang
berkecamuk antara orang Islam dan orang kafir. Pihak kafir menempatkan tawanan
yang terdiri dari orang-orang Islam di barisan depan sebagai perisai;dalma hal
yang demikian bolehkah menembak barisan kafir itu? Karena jika ditembak, yang
lebih dahulu kena adalah orang-orang Islam yang ditawan itu. Maka
dipertimbangkanlah mana yang lebih maslahat. Jika besar kemungkinan tentara
kafir akan mengalahkan umat Islam sekiranya tidak ditembak, maka boleh
menembaknya walaupun terbunuh orang Islam yang ditawan itu. Karena kalau tidak,
mereka akan mengalahkan umat Islam dan membunuh mereka, kemudian membunuh
tawanan. Bagaimanapun tawanan itu akhirnya terbunuh juga Memang tidak ada dalil
syara’ tentang boleh atau tidak boleh membunuh tawanan muslim yang tidak
berdosa itu, tetappi berdasarkan kemaslahatan umat Islam terbanyak ditetapkan
boleh menembak barisan kafir itu walaupun kemungkinan besar kaum muslimin yang
tertawan musuh itu akan terbunuh.
·
Dalam
pelayaran dengan kapal laut, dimana kapal demikian olengnya dan besar
kemungkinan akan tenggelam jika semua barang yang ada di dalamnya tidak dibuang
ke laut. Dalam keadaan semacam itu diperbolehkan membuang barang-barang ke
laut, meskipun tidak seizin yang empunya demi untuk kemaslahatan penumpang,
yaitu menolak bahaya yang mengancam keselamatan jiwa mereka
8.
Contoh
Sadd Al-Zariah
·
Misalnya, pada dasarnya
jual beli itu adalah halal karena jual beli merupakan salah satu sarana
tolong-menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seseorang membeli
sebuah kendaraan seharga tiga puluh juta secara kredit adalah sah karena pihak
penjual memberi keringanan kepada pembeli untuk tidak segera melunasinya. Akan
tetapi, bila kendaraan itu yang dibeli dengan kredit sebesar tiga puluh juta
rupiah – dijual kembali kepada penjual (pemberi kredit) dengan harga tunai
sebesar lima belas juta rupiah, maka tujuan ini akan membawa kepada suatu
kemafsadatan, karena seakan-akan barang yang di perjual belikan tidak ada dan pedagang
kendaraan itu tinggal menunggu keuntungannya saja. Maksudnya seorang pembeli
pada saat membeli kendaraan dapat uang sebesar lima belas juta rupiah, tetapi
ia harus tetap melunasi hutangnya (kredit kendaraanya itu) sebesar tiga puluh
juta rupiah. Jual beli seperti ini dalam
fiqih disebut dengan Bay’ul al-‘ajal .
gambaran jual beli seperti ini menurut al-Syathibi
tidak lebih dari pelipat gandaan hutang tanpa sebab. Karena hal itu
perbuatan seperti ini dilarang.
·
Contoh-contoh lain
adalah dalam masaah zakat. Sebelum waktu haul (batas waktu perhitungan zakat
sehinga wajib mengeluarkan zakatnya)datang,seseorang yang memiliki sejumlah
harta yang wajib di zakatkan menghibahkan sebagian hartanya kepada anaknya,
sehingga berkurang nishab harta itu dan ia terhindar dari kewajiban zakat.
9.
Qaul
Shahabi
·
Beberapa contoh fatwa sahabat :
a. Fatwa aisyah yang menjelaskan batas
maksimal kehamilan seorang wanita adalah 2 (dua) tahun melalui ungkapannya
“Anak tidak berada didalam perut ibinya lebih dari dua tahun.
b. Fatwa anas bin malik yang
menerangkan tentang minimal haid wanita yaitu 3 (tiga) hari.
c. Fatwa umar bin khath-thab tentang
laki-laki yang menikahi wanita dalam masa ‘idah harus dipisahkan, dan
diharamkan baginya untuk menikahi wanita tersebut untuk selamanya.
mantap bro.. makasih. berguna banget...
BalasHapusalhamdulillah terima kasih
BalasHapusberguna sekali
izin digunakan sebagian sebagai bahan tugas saya, terimakasih
BalasHapusJazakallah khairan katsiran
BalasHapusMakasih
BalasHapus