Selasa, 23 April 2013

Pengertian Fiqh, Ushul Fiqh, Syaria’ah dan Qawaidul Fiqh


BAB I
PENDAHULUAN
       I.            Latar belakang
Siapapun yang sedang belajar Islam tentu tidak akan lepas dari mempelajari aspek hukum Islam. Bahkan, seorang pakar sejarah mengatakan bahwa Islam itu identik dengan hukum. Pendapat ini bukanlah suatu pendapat yang salah dan tak bardasar. Sebab, pada kenyataannya dalam setiap pembahasan ajaran Islam, tema-tema yang sering dibicarakan adalah tentang hukum Islam.
Ada  tiga bagian yang perlu diketahui, dipahami, dikaji, dan dicermati ketika seseorang ingin membahas tentang hukum Islam yaitu fiqh, ushul fiqh dan syari’ah. Maka dari itu, kita perlu mengetahui apakah pengertian dari ketiga bagian tersebut,  apa persamaan dan perbedaan dari masing-masing. Untuk mempermudah, membantu, dan mencari sebuah titik terang dan menjadi dasar dari pembahasan-pembahasan selanjuntya yang akan dibahas oleh kelompok lain.

    II.            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas sebagai acuan kepada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Fiqh, Ushul Fiqh, Syari’ah dan Qawaidul Fiqh?
2.      Apa perbedaan dan persamaan dari Fiqh, Ushul Fiqh, Syari’ah dan Qawaidul Fiqh?

 III.            Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan fiqh, ushul fiqh, syariah dan qawaidul fiqh, serta perbedaan dan persamaannya. Sehingga dengan adanya makalah ini mungkin bisa membantu dalam kita dalam memahami apa saja ilmu yang pararel dengan fiqh satu.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Fiqh, Ushul Fiqh, Syaria’ah dan Qawaidul Fiqh
1.      Fiqh
Fiqh secara etimologi berarti pehaman yang mendalam dan membutuh pengerahan potensial akal. Pengetian tersebut dapat ditemukan dalam Al-qur’an diantaranya:
Dalam surah An-Nisa ayat 78:
$yJoY÷ƒr&(#qçRqä3s?ãNœ3.ÍôãƒÝVöqyJø9$#öqs9ur÷LäêZä.Îû8lrãç/;oy§t±B3bÎ)uröNßgö6ÅÁè?×puZ|¡ym(#qä9qà)tƒ¾ÍnÉ»ydô`ÏBÏZÏã«!$#(bÎ)uröNßgö6ÅÁè?×py¥ÍhŠy(#qä9qà)tƒ¾ÍnÉ»ydô`ÏBx8ÏZÏã4ö@è%@@ä.ô`ÏiBÏZÏã«!$#(ÉA$yJsùÏäIwàs¯»ydÏQöqs)ø9$#Ÿwtbrߊ%s3tƒtbqßgs)øÿtƒ$ZVƒÏtnÇÐÑÈ
Artinya: “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?.

Dalam surah Hud ayat 91:
(#qä9$s%Ü=øyèà±»tƒ$tBçms)øÿtR#ZŽÏVx.$£JÏiBãAqà)s?$¯RÎ)ury71uŽt\s9$uZŠÏù$ZÿÏè|Ê(Ÿwöqs9ury7äÜ÷duy7»oY÷Hsdts9(!$tBur|MRr&$uZøŠn=tã9ƒÌyèÎ/ÇÒÊÈ
Artinya: “Mereka berkata: "Hai Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya Kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah Kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."
Juga terdapat pula dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
من يردالله به خيرا يفقه فى الدين
Artinya: “Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun pengertian secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh terdahulu, definisifiqh secara terminologi yaitu:
العلم باللأحكام الشرعية العملية الكتسبة من أ دلتها التفصيلية
Artinya: “Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqh:
مجموعة الأحكم الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya: “Himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci.”
Definisi pertama menunujukkan bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi yang kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Ketika fiqh didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptis. Manakala didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.

2.      Ushul Fiqh
Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut:
1.      Dalil, yakni sebagai landasan hukum. Seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah dan sunnah Rasul.
2.      Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad saw. :
نبى الاسلام على خمسة أصول
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.      Rajih, yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh:
الأصل فى الكلام الحقيقة
Artinya: “Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4.      Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:
الولدفرع للأب
Artinya: “Anak adalah cabang dari ayah.”
Menurut Al-Baidhawi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
معرفة دلائل الفقه اجمالا وكيفية الإستفادة منهاوحال المستفد
Artinya: “Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”
Dari beberapa pengertian dapat disimpulkan bahwa Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan, pedomam-pedoman serta objek-objek dalil hukum syara’ secara global dengan seluk beluknya yang akan menyampaikan  kita kepada hukum.
3.      Syari’ah
Kata syari’ah memilki makna yang bermacam-macam. Secara bahasa, ada beberapa makna yang mengacu pada makna syari’ah. Syariah berarti tempat kesumber air yang digunakan untuk minum, atau sumber air yang dapat diambil tanpa menggunakan tali timba. Beberapa juga mengatakan bahwa istilah syara’i (bentuk jamak dari syari’ah) merupakan kata yang biasa beredar dikalangan generasi Islam terdahulu. Ibnu Sa’ad mencacat, orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) suatu ketika datang kepada Nabi saw. Dan memintanya agar mengirimkan di antara para sahabatnya untuk mengajari mereka tentang syara’i al-Islam. Kata syara’i disini lebih menunjuk pada arti agama atau masalah-masalah pokok Islam dan tidak dimaksudkan untuk menunjuk arti hukum Islam secara spesifik.
Ada beberapa ayat dalam Al-qur’an yang menunjuk kata syariah dengan berbagai macam derivasinya, yaitu;
tíuŽŸ°Nä3s9z`ÏiBÈûïÏe$!$#$tB4Óœ»ur¾ÏmÎ/%[nqçRüÏ%©!$#ur!$uZøŠym÷rr&y7øs9Î)$tBur$uZøŠ¢¹urÿ¾ÏmÎ/tLìÏdºtö/Î)4ÓyqãBur#Ó|¤ŠÏãur(÷br&(#qãKŠÏ%r&tûïÏe$!$#Ÿwur(#qè%§xÿtGs?ÏmŠÏù4uŽã9x.n?tãtûüÏ.ÎŽô³ßJø9$#$tBöNèdqããôs?ÏmøŠs9Î)4ª!$#ûÓÉ<tFøgsÏmøs9Î)`tBâä!$t±oüÏökuurÏmøs9Î)`tBÜ=Ï^ãƒÇÊÌÈ
Artinya: “Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS.As-Syura : 13)
Syari’ah menurut bahasa mempunyai beberapa arti di antara: jalan yang nyata dan lurus, tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat, jalan air atau jalan menuju ketempat air (sumber).
Menurut istilah terdapat beberapa pengertian diantaranya menurut At-Tahami dalam kitabnya “Khasysyaf Istishalatal Funun”, ialah :
ما شر عه ا لله تع لى لعباد من الأحكام التى جاءبهانبي من الأنبياءسواءكانت متعقة بكيفيةعملوتسمى فرعية عمليةودون له الفقه أوبيكيفية الإاعتقادو تسمى أصلية واعتقلدية ويسمىالشرعأيضابالدينوالملة.
Artinya: “Sesuatu (hukum-hukum) yang diadakan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang  nabi-Nya, termasuk Nabi kita saw, baik hukum-hukum yang berhubungan dengan cara berbuat yaitu yang disebut “hukum-hukum cabang” dan untuk itu di kodofisikasikann ilmu fiqih ataupun yang berhubungan dengan cara berkepercayaan (beriman), yaitu yang disebut “hukum-hukum pokok dan keimanan” dan untuk itu diodifikasikan ilmu kalam syari’ah (syara’) disebut juga dengan “agama.” (ad-Din al-millah).
Dalam Al-qur’an ada 56 ayat yang terdapat didalamnya kata-kata syari’ah denga segala tasrif (pembentukan kata)nya, antara lain firman Allah:
¢OèOy7»oYù=yèy_4n?tã7pyèƒÎŽŸ°z`ÏiB̍øBF{$#$yg÷èÎ7¨?$$sùŸwurôìÎ7®Ks?uä!#uq÷dr&tûïÏ%©!$#ŸwtbqßJn=ôètƒÇÊÑÈ
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”(QS.al-Jaatsiyah : 18)
Dalam surah Al-A’raf ayat 163, Allah telah berfirman:
öNßgù=t«óurÇ`tãÏptƒös)ø9$#ÓÉL©9$#ôMtR$Ÿ2nouŽÅÑ%tn̍óst7ø9$#øŒÎ)šcrß÷ètƒÎûÏMö6¡¡9$#øŒÎ)óOÎgŠÏ?ù's?öNßgçR$tFÏmtPöqtƒöNÎgÏFö;y$Y㧍ä©tPöqtƒurŸwšcqçFÎ6ó¡o ŸwóOÎgÏ?ù's?4y7Ï9ºxŸ2Nèdqè=ö6tR$yJÎ/(#qçR%x.tbqà)Ý¡øÿtƒÇÊÏÌÈ
Artinya: “Dan Tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka Berlaku fasik.”
Dalam surah Al-Jatsiyah ayat 18, Allah berfirman:
¢OèOy7»oYù=yèy_4n?tã7pyèƒÎŽŸ°z`ÏiB̍øBF{$#$yg÷èÎ7¨?$$sùŸwurôìÎ7®Ks?uä!#uq÷dr&tûïÏ%©!$#ŸwtbqßJn=ôètƒÇÊÑÈ
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
Asy-Syatibi di dalam kitabnya “Al-Muwaqot” menjelaskan bahwa syariah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang membatasi perbuatan, perkataan dan kepercayaan (keimanan) orang-orang mukalaf (orang dibebani hukum).
Menurut fuqaha’ sebagaimana diuraikan oleh Prof Dr. Muhammad Salam Makdur dalam kitabnya “Fiqhul Islam”, syari’ah dipergunakan untuk hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya agar supaya mereka percaya (iman), mengamalkan dan berbuat baik dalam kehidupannya baik yang berkaitan dengan amal perbuatan, akidah kepercayaan maupun akhlak.
4.      Qawaidul Fiqh
Secara etimologi, Al-Qawa’id merupakan jamak dariqaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermaknaal-asas (dasar),, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Bisa juga diartikan sebagai dasar sesuatu dan fondasinya (pokoknya).
Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat.
Jadi, Al-Qawâ’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih.
Adapun menurut istilahatau terminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam beberapa kitab dibawah ini:
1)      Dalam kitab At-Ta’arifat
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرفاحكامهامنه
Artinya: “Hukum universal(kulli) yang bersesuaian dengan bagiannyadan bisa diketahui hukumnya.
2)      Dalam kitab Syarah Jamu’ al-Jawami’
قضية كلية يتعرف منها أحكام جزئياتها
Artinya: “Ketentuan pernyataan unuversal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
3)      Dalam kitab Syarh Mukhtashar al-Raudah fi Ushul Fiqh
القضا ياالكلية التى يعرف باالنظرفيهاقضاياجزئية
Artinya: “Ketentuan universal yang bisa menemukan  bagian-bagiannya melalui penalaran.”

B.     Perbedaan dan Persamaan
Dari uraian-uraian di atas, maka dapt diketahui perdaan antara fiqh, ushul fiqh, syari’ah dan qawa’idul fiqh, yaitu:
a.       Persamaan
·         Sama-sama mengarahkan manusia kepada jalan yang benar
·         Syariah bersumber dari Allah SWT, Al-qur’an, Nabi Muhammad saw., Hadits. Sedangkan fiqh bersumber dari Ulama dan Ahli fiqh tetapi tetap merujuk pada Al-qur’an dan Hadits.
b.      Perbedaan
·         Syari’ah mempunyai bidang cakup yang lebih luas karena meliputi kepercayaan dan akhlak disamping hukum-hukum perbuatan yang menjadi bidang bahasan fiqh
·         Syari’ah merupakan induk fiqh, dan tidak boleh bertentangan.
·         Hukum-hukum yang ditetapkan fiqh seluruhnya berdasarkan syari’ah dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma aqidah dan akhlak serta na yang sudah jelas di dalam Al-qur’an dan Hadits
·         Syari’ah berkedudukan peling tinggi karena datangnya dari Allah
·         Fiqh sebagai ilmu adalah kajian manusia, yang terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakat
·         Kebenaran syari’ah adalah mutlak, sedang fiqh kebenarannya bersifat nisbi (tidak mutlak).
·         Fiqh mempelajari tentang hukum-hukum syari’ah yang sifatnya amliah (praktek/perbuatan manusia). Sedangkan Ushul Fiqh mempelajari tentang aturan-aturan, pedomam-pedoman serta objek-objek dalil hukum syara’ secara global dengan seluk beluknya yang akan menyampaikan  kita kepada hukum.
·         Qawa’idul fiqh dijadikan sebagai dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fiqh.




















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mempelajari Fiqh, Ushul Fiqh, Syari’ah dan Qawa’idul Fiqh sangatlah diperlukan agar kita dapat dan tahu apa pengertian, persamaan, maupun perbedaan dari Fiqh, Ushul Fiqh, Syari’ah, dan Qawaidul Fiqh. Dengandemikianpenjelasanataskeempatnyadapatlebihmudahdipahami.
Perbedaan antara Qawa’id Fiqhiyyah dengan ushul fiqh ialah bahwa ushul fiqh, sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, adalah kaidah atau metode yang dipergunakan oleh ahli fiqh di dalam menggali hukum syara’ , agar tidak terjadi kesalahan. Sedangkan Qawa’id Fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa (sejenis) lantaran ada titik persamaan, atau adanya ketetapan fiqh yang merangkaikan kaidah tersebut. Seperti kaidah-kaidah pemilikan dalam syariat, kaidah-kaidah dhaman, kaidah-kaidah khiyar, kaidah-kaidah fasakh secara umum. Jadi Qawa’id Fiqhiyah adalah kaidah atau teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqh yang bermacam-macam sebagai hasil ijtihad para mujtahid. Seperti yang dapat kita lihat dalam kitab Qawa’id Al Hakam karya Izzudin Ibnu Abdis Salam Asy Syafi’i, kitab Al Furuq karya Al Qarafi Al Maliki, kitab Al Asybah wan Nazha’ir karya Ibnu Nujain Al Hanafi, kitab Al Qawanin karya Ibnu Jizi Al Maliki, kitab Tabshirat Al Hukkam dan Qawa’id Ibnu Hajib Al Kubra yang memuat berbagai masalah fiqh mazhab Hanbali.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa ruang lingkup pembahasan Qawa’id Fiqhiyyah adalah masalah-masalah fiqh, bukan ushul fiqh yang didasarkan pada himpunan masalah-masalah fiqh yang mempunyai titik persamaan. Dengan demikian kita dapat menetapkan hubungan ketiga disiplin ilmu tersebut sebagi berikut: ushul fiqh adalah dasar untuk menggali hukum-hukum fiqh yang bermacam-macam dan dapat dihubungkan antara yang satu dengan yang lain, maka ditetapkan suatu kaidah umum yang menghimpun hukum-hukum tersebut yang disebut teori atau kaidah fiqh.



DAFTAR PUSTAKA

Suyatno.2011.Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Syafe’i,Rachmat.2010.Ilmu Ushul Fiqh.Bandung : CV.Pustaka Setia
Zuhri,Saifudin.2009.Ushul Fiqh.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
http://syariahdanfiqh.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar