BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar belakang
Siapapun yang
sedang belajar Islam tentu tidak akan lepas dari mempelajari aspek hukum Islam.
Bahkan, seorang pakar sejarah mengatakan bahwa Islam itu identik dengan hukum.
Pendapat ini bukanlah suatu pendapat yang salah dan tak bardasar. Sebab, pada
kenyataannya dalam setiap pembahasan ajaran Islam, tema-tema yang sering
dibicarakan adalah tentang hukum Islam.
Ada tiga bagian yang perlu diketahui, dipahami,
dikaji, dan dicermati ketika seseorang ingin membahas tentang hukum Islam yaitu
fiqh, ushul fiqh dan syari’ah. Maka dari itu, kita perlu mengetahui apakah
pengertian dari ketiga bagian tersebut,
apa persamaan dan perbedaan dari masing-masing. Untuk mempermudah,
membantu, dan mencari sebuah titik terang dan menjadi dasar dari
pembahasan-pembahasan selanjuntya yang akan dibahas oleh kelompok lain.
II.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang akan kami bahas sebagai acuan kepada makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Fiqh, Ushul Fiqh,
Syari’ah dan Qawaidul Fiqh?
2. Apa perbedaan dan persamaan dari Fiqh, Ushul
Fiqh, Syari’ah dan Qawaidul Fiqh?
III.
Tujuan
Tujuan
penulisan ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan fiqh, ushul fiqh,
syariah dan qawaidul fiqh, serta perbedaan dan persamaannya. Sehingga dengan
adanya makalah ini mungkin bisa membantu dalam kita dalam memahami apa saja
ilmu yang pararel dengan fiqh satu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqh, Ushul Fiqh, Syaria’ah dan
Qawaidul Fiqh
1. Fiqh
Fiqh secara etimologi berarti pehaman yang
mendalam dan membutuh pengerahan potensial akal. Pengetian tersebut dapat
ditemukan dalam Al-qur’an diantaranya:
Dalam surah An-Nisa ayat 78:
$yJoY÷r&(#qçRqä3s?ãN3.ÍôãÝVöqyJø9$#öqs9ur÷LäêZä.Îû8lrãç/;oy§t±B3bÎ)uröNßgö6ÅÁè?×puZ|¡ym(#qä9qà)t¾ÍnÉ»ydô`ÏBÏZÏã«!$#(bÎ)uröNßgö6ÅÁè?×py¥Íhy(#qä9qà)t¾ÍnÉ»ydô`ÏBx8ÏZÏã4ö@è%@@ä.ô`ÏiBÏZÏã«!$#(ÉA$yJsùÏäIwàs¯»ydÏQöqs)ø9$#wtbrß%s3ttbqßgs)øÿt$ZVÏtnÇÐÑÈ
Artinya: “Di mana saja kamu berada,
kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi
lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini
adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka
mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah:
"Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu
(orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?.”
Dalam surah Hud ayat 91:
(#qä9$s%Ü=øyèà±»t$tBçms)øÿtR#ZÏVx.$£JÏiBãAqà)s?$¯RÎ)ury71ut\s9$uZÏù$ZÿÏè|Ê(wöqs9ury7äÜ÷duy7»oY÷Hsdts9(!$tBur|MRr&$uZøn=tã9ÌyèÎ/ÇÒÊÈ
Artinya: “Mereka berkata: "Hai
Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan
Sesungguhnya Kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami;
kalau tidaklah karena keluargamu tentulah Kami telah merajam kamu, sedang
kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."
Juga terdapat pula dalam sebuah hadits,
Rasulullah bersabda:
من يردالله به
خيرا يفقه فى الدين
Artinya: “Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan
memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.” (HR. Al-Bukhari,
Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun pengertian secara terminologi, pada
mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran
agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah).
Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah Islamiyah. Namun, pada
perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syariah Islamiyah,
yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan
perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf) dan
diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh terdahulu, definisifiqh secara
terminologi yaitu:
العلم باللأحكام الشرعية العملية الكتسبة من أ دلتها
التفصيلية
Artinya: “Ilmu tentang hukum syara’ tentang
perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh melalui dalil-dalilnya yang
terperinci.”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqh:
مجموعة الأحكم الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya: “Himpunan hukum syara’ tentang
perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci.”
Definisi pertama menunujukkan bahwa fiqh
dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi yang
kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya
kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Ketika fiqh
didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptis. Manakala
didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.
2. Ushul Fiqh
Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul
bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing memilki
arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai
“fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai
beberapa arti berikut:
1. Dalil, yakni sebagai landasan hukum. Seperti pernyataan para
ulama Ushul Fiqh bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu
adalah firman Allah dan sunnah Rasul.
2. Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi
Muhammad saw. :
نبى الاسلام على خمسة أصول
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima
ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajih, yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para ahli ushul
fiqh:
الأصل فى الكلام الحقيقة
Artinya: “Yang terkuat dari (kandungan)
suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap
perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4. Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:
الولدفرع للأب
Artinya: “Anak adalah cabang dari ayah.”
Menurut Al-Baidhawi berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
معرفة دلائل الفقه اجمالا وكيفية الإستفادة منهاوحال المستفد
Artinya: “Ilmu pengetahuan tentang dalil
fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan)
orang yang menggunakannya.”
Dari beberapa pengertian dapat disimpulkan
bahwa Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan,
pedomam-pedoman serta objek-objek dalil hukum syara’ secara global dengan seluk
beluknya yang akan menyampaikan kita
kepada hukum.
3. Syari’ah
Kata syari’ah memilki makna yang
bermacam-macam. Secara bahasa, ada beberapa makna yang mengacu pada makna syari’ah.
Syari’ah berarti tempat kesumber air yang digunakan
untuk minum, atau sumber air yang dapat diambil tanpa menggunakan tali timba.
Beberapa juga mengatakan bahwa istilah syara’i (bentuk jamak dari syari’ah)
merupakan kata yang biasa beredar dikalangan generasi Islam terdahulu. Ibnu
Sa’ad mencacat, orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) suatu ketika datang
kepada Nabi saw. Dan memintanya agar mengirimkan di antara para sahabatnya
untuk mengajari mereka tentang syara’i al-Islam. Kata syara’i
disini lebih menunjuk pada arti agama atau masalah-masalah pokok Islam dan
tidak dimaksudkan untuk menunjuk arti hukum Islam secara spesifik.
Ada beberapa ayat dalam Al-qur’an yang
menunjuk kata syariah dengan berbagai macam derivasinya, yaitu;
tíu°Nä3s9z`ÏiBÈûïÏe$!$#$tB4Ó»ur¾ÏmÎ/%[nqçRüÏ%©!$#ur!$uZøym÷rr&y7øs9Î)$tBur$uZø¢¹urÿ¾ÏmÎ/tLìÏdºtö/Î)4ÓyqãBur#Ó|¤Ïãur(÷br&(#qãKÏ%r&tûïÏe$!$#wur(#qè%§xÿtGs?ÏmÏù4uã9x.n?tãtûüÏ.Îô³ßJø9$#$tBöNèdqããôs?Ïmøs9Î)4ª!$#ûÓÉ<tFøgsÏmøs9Î)`tBâä!$t±oüÏökuurÏmøs9Î)`tBÜ=Ï^ãÇÊÌÈ
Artinya: “Dia telah mensyari'atkan bagi
kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah
Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa
dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka
kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan
memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”
(QS.As-Syura : 13)
Syari’ah menurut bahasa mempunyai beberapa
arti di antara: jalan yang nyata dan lurus, tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat,
jalan air atau jalan menuju ketempat air (sumber).
Menurut istilah terdapat beberapa pengertian
diantaranya menurut At-Tahami dalam kitabnya “Khasysyaf Istishalatal Funun”, ialah :
ما شر عه ا لله تع لى لعباد من الأحكام التى
جاءبهانبي من الأنبياءسواءكانت متعقة بكيفيةعملوتسمى فرعية عمليةودون له الفقه
أوبيكيفية الإاعتقادو تسمى أصلية واعتقلدية ويسمىالشرعأيضابالدينوالملة.
Artinya: “Sesuatu (hukum-hukum) yang
diadakan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang nabi-Nya, termasuk Nabi kita saw, baik
hukum-hukum yang berhubungan dengan cara berbuat yaitu yang disebut
“hukum-hukum cabang” dan untuk itu di kodofisikasikann ilmu fiqih ataupun yang
berhubungan dengan cara berkepercayaan (beriman), yaitu yang disebut
“hukum-hukum pokok dan keimanan” dan untuk itu diodifikasikan ilmu kalam
syari’ah (syara’) disebut juga dengan “agama.” (ad-Din al-millah).
Dalam Al-qur’an ada 56 ayat yang terdapat
didalamnya kata-kata syari’ah denga segala tasrif (pembentukan kata)nya, antara
lain firman Allah:
¢OèOy7»oYù=yèy_4n?tã7pyèΰz`ÏiBÌøBF{$#$yg÷èÎ7¨?$$sùwurôìÎ7®Ks?uä!#uq÷dr&tûïÏ%©!$#wtbqßJn=ôètÇÊÑÈ
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada
di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.”(QS.al-Jaatsiyah : 18)
Dalam surah Al-A’raf ayat 163, Allah telah
berfirman:
öNßgù=t«óurÇ`tãÏptös)ø9$#ÓÉL©9$#ôMtR$2nouÅÑ%tnÌóst7ø9$#øÎ)crß÷ètÎûÏMö6¡¡9$#øÎ)óOÎgÏ?ù's?öNßgçR$tFÏmtPöqtöNÎgÏFö;y$Yã§ä©tPöqturwcqçFÎ6ó¡o wóOÎgÏ?ù's?4y7Ï9ºx2Nèdqè=ö6tR$yJÎ/(#qçR%x.tbqà)Ý¡øÿtÇÊÏÌÈ
Artinya: “Dan Tanyakanlah kepada Bani
Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar
aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di
sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan
Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba
mereka disebabkan mereka Berlaku fasik.”
Dalam surah Al-Jatsiyah ayat 18, Allah
berfirman:
¢OèOy7»oYù=yèy_4n?tã7pyèΰz`ÏiBÌøBF{$#$yg÷èÎ7¨?$$sùwurôìÎ7®Ks?uä!#uq÷dr&tûïÏ%©!$#wtbqßJn=ôètÇÊÑÈ
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada
di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui”.
Asy-Syatibi di dalam kitabnya “Al-Muwaqot”
menjelaskan bahwa syariah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang membatasi
perbuatan, perkataan dan kepercayaan (keimanan) orang-orang mukalaf (orang
dibebani hukum).
Menurut fuqaha’ sebagaimana diuraikan oleh
Prof Dr. Muhammad Salam Makdur dalam kitabnya “Fiqhul Islam”, syari’ah
dipergunakan untuk hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi
hamba-hamba-Nya agar supaya mereka percaya (iman), mengamalkan dan berbuat baik
dalam kehidupannya baik yang berkaitan dengan amal perbuatan, akidah kepercayaan
maupun akhlak.
4. Qawaidul Fiqh
Secara etimologi, Al-Qawa’id merupakan jamak
dariqaidah (kaidah). Para ulama
mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi
(istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermaknaal-asas (dasar),, dasar, atau fondasi, baik
dalam arti yang konkret maupun yang abstrak yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Bisa juga
diartikan sebagai dasar sesuatu dan fondasinya (pokoknya).
Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’
nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi
makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh
para sahabat.
Jadi, Al-Qawâ’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis
adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau
jenis-jenis fikih.
Adapun menurut istilahatau terminologi, ulama
ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam beberapa kitab
dibawah ini:
1) Dalam kitab At-Ta’arifat
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرفاحكامهامنه
Artinya: “Hukum universal(kulli) yang
bersesuaian dengan bagiannyadan bisa diketahui hukumnya.”
2) Dalam kitab Syarah Jamu’ al-Jawami’
قضية كلية يتعرف منها أحكام جزئياتها
Artinya: “Ketentuan pernyataan unuversal
yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
3) Dalam kitab Syarh Mukhtashar al-Raudah fi
Ushul Fiqh
القضا ياالكلية التى يعرف باالنظرفيهاقضاياجزئية
Artinya: “Ketentuan universal yang bisa
menemukan bagian-bagiannya melalui
penalaran.”
B. Perbedaan dan Persamaan
Dari uraian-uraian di atas, maka dapt diketahui perdaan
antara fiqh, ushul fiqh, syari’ah dan qawa’idul fiqh, yaitu:
a.
Persamaan
·
Sama-sama mengarahkan manusia kepada jalan yang benar
·
Syari’ah bersumber dari Allah SWT, Al-qur’an, Nabi
Muhammad saw., Hadits. Sedangkan fiqh bersumber dari Ulama dan Ahli fiqh tetapi
tetap merujuk pada Al-qur’an dan Hadits.
b.
Perbedaan
·
Syari’ah mempunyai bidang cakup yang lebih luas karena meliputi kepercayaan
dan akhlak disamping hukum-hukum perbuatan yang menjadi bidang bahasan fiqh
·
Syari’ah merupakan induk fiqh, dan tidak boleh bertentangan.
·
Hukum-hukum yang ditetapkan fiqh seluruhnya berdasarkan syari’ah dan tidak
boleh bertentangan dengan norma-norma aqidah dan akhlak serta na yang sudah
jelas di dalam Al-qur’an dan Hadits
·
Syari’ah berkedudukan peling tinggi karena datangnya dari Allah
·
Fiqh sebagai ilmu adalah kajian manusia, yang terus berkembang mengikuti
perkembangan masyarakat
·
Kebenaran syari’ah adalah mutlak, sedang fiqh kebenarannya bersifat nisbi
(tidak mutlak).
·
Fiqh mempelajari tentang hukum-hukum syari’ah yang sifatnya amliah
(praktek/perbuatan manusia). Sedangkan Ushul Fiqh mempelajari tentang
aturan-aturan, pedomam-pedoman serta objek-objek dalil hukum syara’ secara
global dengan seluk beluknya yang akan menyampaikan kita kepada hukum.
·
Qawa’idul fiqh dijadikan
sebagai dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau
jenis-jenis fiqh.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mempelajari Fiqh, Ushul Fiqh,
Syari’ah dan Qawa’idul Fiqh sangatlah diperlukan agar kita dapat dan tahu apa pengertian,
persamaan, maupun perbedaan dari Fiqh, Ushul Fiqh, Syari’ah, dan Qawaidul Fiqh.
Dengandemikianpenjelasanataskeempatnyadapatlebihmudahdipahami.
Perbedaan antara Qawa’id
Fiqhiyyah dengan ushul fiqh ialah bahwa ushul fiqh, sebagaimana
yang telah kami jelaskan di atas, adalah kaidah atau metode yang dipergunakan
oleh ahli fiqh di dalam menggali hukum syara’ , agar tidak terjadi kesalahan. Sedangkan
Qawa’id
Fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa (sejenis)
lantaran ada titik persamaan, atau adanya ketetapan fiqh yang merangkaikan
kaidah tersebut. Seperti kaidah-kaidah pemilikan dalam syariat, kaidah-kaidah dhaman,
kaidah-kaidah khiyar, kaidah-kaidah fasakh
secara umum. Jadi Qawa’id Fiqhiyah adalah kaidah atau teori yang diambil dari atau menghimpun
masalah-masalah fiqh yang bermacam-macam sebagai hasil ijtihad para mujtahid.
Seperti yang dapat kita lihat dalam kitab Qawa’id Al Hakam karya Izzudin Ibnu
Abdis Salam Asy Syafi’i, kitab Al Furuq karya Al Qarafi Al Maliki,
kitab Al
Asybah wan Nazha’ir karya Ibnu Nujain Al Hanafi, kitab Al
Qawanin karya Ibnu Jizi Al Maliki, kitab Tabshirat
Al Hukkam dan Qawa’id Ibnu Hajib Al Kubra yang
memuat berbagai masalah fiqh mazhab Hanbali.
Dari penjelasan tersebut
dapat dikatakan bahwa ruang lingkup pembahasan Qawa’id Fiqhiyyah adalah
masalah-masalah fiqh, bukan ushul fiqh yang didasarkan pada himpunan
masalah-masalah fiqh yang mempunyai titik persamaan. Dengan demikian kita dapat
menetapkan hubungan ketiga disiplin ilmu tersebut sebagi berikut: ushul fiqh
adalah dasar untuk menggali hukum-hukum fiqh yang bermacam-macam dan dapat
dihubungkan antara yang satu dengan yang lain, maka ditetapkan suatu kaidah
umum yang menghimpun hukum-hukum tersebut yang disebut teori atau kaidah fiqh.
DAFTAR PUSTAKA
Suyatno.2011.Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan
Ushul Fiqh.Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Syafe’i,Rachmat.2010.Ilmu Ushul Fiqh.Bandung
: CV.Pustaka Setia
Zuhri,Saifudin.2009.Ushul Fiqh.Yogyakarta
: Pustaka Pelajar
http://syariahdanfiqh.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar